Dari buku (draft): Syahyuti. 2024. Kesejajaran dan inklusifitas EKONOMI KERAKYATAN, EKONOMI PANCASILA, dan EKONOMI SYARIAH: sebuah catatan pengantar (draft 29 Agust 2024)
https://drive.google.com/file/d/1JOGyPdiVLXga2rC6hoq52djRlbp6yA6r/view?usp=sharing
Silogisme sifat inklusif ekonomi syariah ini
sederhana:
|
Premis 1 = semua agama datang dari satu Tuhan.
Premis 2 = agama Islam adalah agama terakhir yang melengkapi ajaran
agama-agama sebelumnya
Kesimpulan = ekonomi syariah yang dibawa Islam berlaku untuk semua agama
|
Ya, semua agama (samawi) adalah Islam. Semua
agama datang dari satu Tuhan, yaituh Allah Subhana Wataala. Nabi Muhammad SAW penerus
misi para Nabi sebelumnya, dan menyempurnakannya. Hanya Islam
agama di sisi Allah (QS Ali Imran/3: 19). Empat agama yang Saya bahas di
bab ini - Islam, Kristen, Hindu, dan Budha - diyakini sebagai agama samawi,
bukan agama ardhi. Ciri agama samawi adalah: konsep ketuhanannya
monotheis mutlak (tauhid), disampaikan oleh nabi atau rasul sebagai utusan
Tuhan, memiliki kitab suci yang bersih dari campur tangan manusia, ajarannya
tetap, dan kebenarannya bersifat universal. Wallahu a’lam.
Dalam Al-Qur’an terbaca agama semua nabi dan rasul adalah Islam. Keturunan
Ya’qub, yang dikenal sebagai Bani Israil adalah Muslim (QS Al-Baqarah/2: 133).
Kaum Hawari, para penganut Isa AS adalah Muslim (QS Ali Imran/3: 52) .
Semua agama samawi datang dari sumber yang sama. Semua nabi pernah beribadah ke
Baitulah Kaabah di Mekah. Namun, pendapat lain menyatakan bahwa ada dua nabi
yang belum sempat melakukan haji yaitu Nabi Hud dan Nabi Shaleh. Memang umur kaabah
sudah sangat tua, karena dibangun oleh malaikat, atau oleh Nabi Adam menurut
sebagian ulama.
Ada banyak buku dan referensi yang menguatkan
ini. Kedatangan nabi Muhammad tertulis dalam kitab Taurat dan Injil. Surat
Asy-Syu’ara(26) ayat 196: “Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar
(tersebut) dalam kitab-kitab orang yang terdahulu”.
Dalam agama Hindu disebutkan dalam Bhavisa
Purana yakni dalam Pratisarag Parv III, Khand 3, Adhyay 3, Shalokas 10 to 27: “Aryadarma
akan tampil di muka bumi ini. ‘Agama kebenaran’ akan memimpin dunia ini. Saya
diutus oleh Isyparmatma. Dan pengikut saya adalah orang yg berada di lingkungan
itu, yang kepalanya tidak dikucir, mereka akan memelihara jenggot dan akan
mendengarkan wahyu, mereka akan mendengarkan panggilan sholat (adzan), mereka
akan memakan apa saja kecuali daging babi, mereka tidak akan disucikan dengan tanaman
semak-semak/umbi-umbian tapi mereka akan suci di medan perang. Meraka akan
dipanggil “Musalaman” (perantara kedamaian).”
Bab ini menyampaikan tiga hal: konsep ekonomi
Islam / syariah, sifat inklusifitasnya, serta pertentangan kerasnya dengan
ekonomi kapitalis
Mana istilah yang dipakai:
“Ekonomi Islam” atau kah “Ekonomi Syariah”?
Kata “syariah” lebih banyak dipakai di kita di
Indonesia, sedangkan dunia international lebih banyak pakai kata “Islamic”. Di Indonesia kita terbiasa dengan label
“ekonomi syariah”, “bank syariah, “keuangan syariah”, “asuransi syariah”, dan
lain-lain. Sedangkan di luar sana, untuk nama bank misalnya di Inggris
beroperasi “Islamic Bank of Britain”, “Qatar Islamic Bank”, dan
“European Islamic Investment Bank”. Demikian pula, di bank jurnal scopus
misalnya, lebih banyak dipakai frasa “Islamic bank”, “Islamic inssurance”, dan
“Islamic economy”. Per Agustus 2024, di Scopus ada 2,934 jurnal
tentang “islamic economy”, tapi hanya 280 dokumen tentang “sharia economy”.
Hampir sepuluh banding satu.
Kenapa bisa demikian? Di Indonesia, istilah
“Bank Syariah” secara sadar dipilih saat pendirian bank PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sebagai bank syariah pertama tahun 1991.
Kelahirannya dibidani oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ICMI (Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia) saat Orde Baru masih berkuasa.
Konon, saat itu penetapan nama bank nya,
disepakati menggunakan istilah “bank syariah”, bukan bank Islam; demi
kemaslahatan yang lebih besar. Ini kemudian berdampak kepada penamaan lainnya
sehingga menjadi “asuransi syariah”, “pasar modal syariah”, dan lain-lain. Istilah
“syariah” bahkan kemudian diadopsi dan masuk ke dalam sistem hukum kita,
misalnya UU Perbankan Syariah No 21 tahun 2008, dan UU Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) No 19 tahun 2008.
Namun jika untuk komunikasi ke luar negeri,
katanya tetap pakai istilah “Islamic economics”, “Islamic banking and
finance”, “Islamic insurance”, dan sebagainya. Jadi, peneliti dan dosen
Indonesia kalau mau nulis jurnal in english di scopus ya harus pakai
label “Islamic …..…” ini.
Meskipun demikian, ada juga pihak yang melihat
ini berbeda. “syariah” dianggap lebih sempit dibanding “Islamic”. Misalnya
yang mengatakan bahwa ekonomi syariah adalah bagian dari ekonomi Islam yang
secara khusus menangani aktivitas dan transaksi ekonomi yang mematuhi hukum
Syariah. Ekonomi ini secara ketat mengikuti prinsip dan larangan yang diuraikan
dalam yurisprudensi Islam (fiqh), seperti larangan bunga (riba), perjudian
(maisir), dan ketidakpastian (gharar) dalam transaksi1. Dalam aplikasinya,
ekonomi syariah menekankan pedoman etika dan moral dalam aktivitas ekonomi,
memastikan bahwa semua transaksi keuangan sejalan dengan ajaran Islam.
Sementara “Islamic economy” adalah
bidang yang lebih luas yang mencakup studi ekonomi dari perspektif Islam, yang
mengintegrasikan aspek teoritis dan praktis dari perilaku dan kebijakan
ekonomi. Selain mencakup prinsip-prinsip yang sesuai dengan Syariah yang sama
tetapi juga berfokus pada pencapaian tujuan sosial-ekonomi yang lebih luas
seperti keadilan sosial, distribusi kekayaan yang adil, dan pembangunan
ekonomi. Jadi, Ekonomi Islam mencakup berbagai topik, termasuk perbankan,
keuangan, perpajakan, dan kebijakan publik, yang semuanya bertujuan untuk
menciptakan sistem ekonomi yang seimbang dan adil.
Singkatnya, sementara frasa “ekonomi syariah”
lebih berfokus pada aspek hukum dan etika transaksi ekonomi, “ekonomi Islam”
mencakup berbagai teori dan praktik ekonomi yang lebih luas yang bertujuan
untuk mencapai kesejahteraan sosial-ekonomi secara keseluruhan sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam.
Meskipun demikian, untuk selanjutnya di buku
ini, Saya pakai frasa “Ekonomi Syariah”, karena buku ini berbahasa Indonesia. “Ekonomi
syariah” disini Saya tidak dibedakan dengan apa yang digunakan berbagai
literatur berbahasa Inggris dengan “Islamic Economy” atau “Ekonomi
Islam” untuk bacaan berbahasa Indonesia.
Konsep dan Prinsip Ekonomi Syariah
Diskursus ekonomi syariah di Indonesia ramai
sekitar beberapa tahun sebelum Orde Baru tutup buku, lalu sangat ramai mendapat
perhatian, utamanya dari kalangan akademis. Buku dan jurnal berbahasa Indonesia
tentang ekonomi syariah (dan ekonomi Islam) sangat mudah didapat.
Pada prinsipnya, Ekonomi syariah adalah ekonomi
yang dilandasi dengan moral, berlaku adil, sesuai syariat dan bermanfaat bagi
orang banyak. Dasar-dasar ekonomi Islam
meliputi:
- Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang
sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal
berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik
perorangan maupun masyarakat.
- Hak milik relatif perorangan diakui sebagai
usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal
pula.
- Dilarang menimbun harta benda dan
menjadikannya terlentar.
- Aktifitas ekonomi harus didasarkan pada norma
dan tata aturan ajaran Islam yang terdapat dalam Alquran, dan hadist serta
sumber ajaran Islam lainnya.
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada
nilai-nilai Islam yang diambil dari Al-Qur’an, Sunnah, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Konsep
dasarnya di antaranya adalah tauhid, keadilan, larangan riba, dan jamaah. Tauhid
artinya, segala aktivitas ekonomi dilakukan karena keyakinan kepada Allah. Semua harta dan sumber daya adalah milik Allah, dan
manusia hanya sebagai pengelola .
Lalu, keadilan (‘adl), artinya berekonomi
menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi kekayaan dan kesempatan. Tidak ada eksploitasi atau penindasan dalam transaksinya.
Riba dilarang, yang boleh adalah jual beli adan bagi hasil
seperti mudharabah dan musyarakah.
Yang sangat penting di catat adalah soal kepemilikan.
Dalam Islam, kepemilikan mutlak adalah milik Allah. Manusia hanya berhak untuk mengelola dan memanfaatkan saja.
Terakhir,
kerjasama (jama’ah), artinya ekonomi syariah mendorong
kerjasama dan gotong royong dalam kegiatan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan
bersama. Prinsip-prinsip ini intinya bertujuan untuk
menciptakan sistem ekonomi yang adil, seimbang, dan berkelanjutan, serta
memastikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Ekonomi Syariah memiliki beberapa karakteristik
yang dapat diterapkan secara universal dan bermanfaat bagi semua orang,
terlepas dari agama mereka. Kenapa? Karena Ekonomi Syariah menekankan keadilan
dalam semua transaksi ekonomi. Ini tentu sangat cocok dan disukai semua orang.
Sifat universal lain adalah karena melarang riba dan gharar (ketidakpastian) .
Dari sisi etika, Ekonomi Syariah
menekankan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Dan, tentu saja yang
lebih kuat adalah karena bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial.
Sejahtera bersama.
Universalitas
ekonomi syariah tidak terlepas dari
nilai-nilai ajaran agama. Berbagai ajaran agama mengenai aktivitas ekonomi
menjadi perhatian khusus bagi pengikutnya. Salah satunya, terjadinya perdebatan
terkait uang dan agama.
“Ekonomi syariah merupakan konsep ekonomi
yang dapat digunakan oleh semua agama”. Beberapa prinsip-prinsip dalam ekonomi
syariah merupakan ajaran dari berbagai agama. Persamaan dari prinsip-prinsip
yang terdapat di ekonomi syariah telah membuka adanya dialog agama yang terkait
dengan ekonomi. Hal ini menyebabkan ekonomi syariah dapat diterima dan
diterapkan oleh berbagai agama dalam upaya mencapai kemaslahatan bersama” .
Kesejajaran Konsep Berkonomi
dalam agama Islam, Kristen, Hindu dan Budha
Empat agama ini adalah agama utama di
Indonesia. Per Desember 2021 misalnya, jumlah pemeluk Islam di Indonesia 86,93%,
Kristen 7,47%, Katolik 3,08%, Hindu 1,71%, dan terakhir Budha paling kecil hanya 0,75%.
Kesamaan utamanya terlihat pada
aspek moral. Satu
studi mengkaji sikap dan prinsip moral agama Kristen, Islam, Hindu, dan Buddha
terkait dengan aktivitas perdagangan dan pemasaran, mengkaji pendirian mereka
terhadap elemen bauran pemasaran seperti properti, barang yang akan dipasarkan,
harga, distribusi, dan komunikasi pemasaran. Kesimpulannya: kepatuhan terhadap
prinsip moral merupakan prasyarat bagi keberlanjutan ekonomi pasar .
Satu scientific review yang cukup
representatif melakukan studi tentang etika bisnis dalam berbagai perspektif
lintas agama .
Hasilnya, perspektif etika bisnis Islam
didasarkan pada dua sumber utama yaitu Al-Qur’an dan Hadits, yang menyebutkan
bahwa bisnis sebagai suatu aktivitas manusia bersifat material dan immaterial.
Lalu, etika bisnis dalam perspektif Kristen tidak menerima pemisahan antara
pekerjaan dan kehidupan. Etika bisnis dalam perspektif Hindu kegiatan
didasarkan pada konsep kemuliaan manusia sebagai ciptaan Ilahi.
Maksudnya adalah seorang pengusaha dianggap
sebagai mitra Tuhan yang turut menciptakan nilai dan kesejahteraan dalam
masyarakat. Etika bisnis dalam perspektif Buddha adalah panduan moral dan
prinsip yang mengatur perilaku dan praktik bisnis berdasarkan ajaran Buddha.
Singkat kata, dari analisis komparatif etika bisnis dalam berbagai perspektif
lintas agama ini: terdapat persamaan
yang mana sama-sama menekankan keadilan, kejujuran, tanggung jawab sosial,
keseimbangan, dan hak asasi manusia.
Kesejajaran Ekonomi Islam
dan Ekonomi Kristen
Ekonomi Islam dan Ekonomi Kristen, meskipun berasal
dari landasan agama yang berbeda, memiliki beberapa kesamaan dalam
prinsip-prinsip dasar mereka .
Satu, Prinsip. Sama-sama memiliki prinsip keadilan sosial.
Kedua sistem ekonomi ini menekankan pentingnya keadilan sosial. Ekonomi Islam
menekankan distribusi kekayaan yang adil dan menghindari riba (bunga) serta
gharar (ketidakpastian) dalam transaksi. Ekonomi Kristen juga menekankan keadilan sosial dan
kesejahteraan bagi semua orang, dengan prinsip-prinsip yang diambil dari ajaran
Alkitab .
Dua, etika bisnis. Kedua
sistem ini menekankan pentingnya etika dalam bisnis. Ekonomi Islam mengajarkan kejujuran, integritas, dan
tanggung jawab sosial dalam semua transaksi ekonomi. Demikian pula, Ekonomi Kristen menekankan
prinsip-prinsip etika seperti kejujuran, integritas, dan keadilan dalam
kegiatan ekonomi.
Tiga, pemberdayaan
dan kesejahteraan masyarakat. Kedua sistem ini mengutamakan pemberdayaan dan
kesejahteraan masyarakat. Ekonomi Islam mendorong pemberdayaan ekonomi melalui
zakat, sedekah, dan wakaf. Ekonomi Kristen juga mendorong kedermawanan dan
solidaritas dengan sesama, serta memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
Para
penganut Kristen diperintahkan untuk memberikan sumbangan berupa uang atau
barang kepada gereja dan sumbangan tersebut didistribusikan untuk kepentingan
gereja dan juga disalurkan kepada orang yang membutuhkan baik penganut kristen
maupun penganut nonkristen .
Lalu,
terkait riba, pelarangan riba yang tertulis dalam berbagai agama, telah
mengarahkan para pemuka agama dan ekonom dunia untuk melakukan dialog agama dan
ekonomi yang dalam bentuk konferensi "Etika Ekonomi dan Bisnis dalam
Kristen dan Islam" yang diselenggarakan di Aula Minor Universitas Kepausan
Santo Thomas Aquinas atau Universitas Angelicum, Roma, Italia pada tanggal 15
Mei 2015. Konferensi yang bertujuan untuk mendialogkan agama dan ekonomi
tersebut memberikan hasil bahwa sebenarnya konsep ekonomi syariah merupakan
konsep yang dapat diterima oleh berbagai agama .
Empat,
pengelolaan sumber daya. Kedua sistem ini mengajarkan bahwa manusia
adalah pengelola (steward) dari sumber daya yang diberikan oleh Tuhan. Ini berarti bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab untuk mengelola
sumber daya dengan bijaksana dan bertanggung jawab .
Lima,
keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan. Ekonomi Islam dan Ekonomi
Kristen sama-sama menekankan pentingnya keberlanjutan dan tanggung jawab
terhadap lingkungan. Prinsip ini mencakup menjaga dan melestarikan alam
untuk generasi mendatang.
Persamaan dan Perbedaan
Konsep Ekonomi Kristen Katolik dengan Protestan
Meskipun datang dari nabi yang sama, Nabi Isa,
rupanya ada perbedaan konsep ekonomi antara Kristen Katolik dan Protestan. Kesamaanya
misalnya adalah pada dasar teologis, keduanya bertolak pada ajaran
Alkitab dalam membimbing perilaku ekonomi. Demikian pula pada etos kerja,
keduanya menganggap kerja sebagai panggilan Ilahi
dan cara untuk melayani Tuhan dan sesama .
Dalam hal harta dan kekayaan, harus digunakan dengan bijak dan bertanggung
jawab, serta menekankan pentingnya membantu orang miskin. Keduanya juga menjunjung keadilan sosial dan
perlindungan hak-hak pekerja .
Amal dan sedekah
adalah bagian dari praktik iman.
Namun, ada pula perbedanannya. Dalam hal peran
gereja misalnya, pada Katolik Gereja
memainkan peran signifikan dalam membimbing perilaku ekonomi dan mendukung
kebijakan sosial. Sedangkan
pada Protestan konon kurang
menekankan bimbingan institusional; lebih fokus pada interpretasi individu
terhadap prinsip-prinsip Alkitab. Untuk amal dan sedekah,
Katolik memberi penekanan
kuat pada amal dan sedekah sebagai komponen penting dari iman, sedangkan pada Protestan amal
penting, tetapi juga ada fokus pada kemandirian dan tanggung jawab pribadi (Daniel K. Finn. 2013) .
Perbedaan
yang paling populer tentu berkenaan dengan etos kerja. Ini sering menjadi
pelajaran dalam MK soiologi, khususnya Sosiologi Kerja (sociology of work).
Dalam Katolik kerja dianggap sebagai cara untuk berpartisipasi dalam ciptaan Tuhan dan
melayani komunitas. Sedangkan di Protestan ada penekanan kuat pada “etos kerja Protestan,” di mana kerja keras dan
hemat dianggap sebagai tanda kebajikan pribadi dan iman.
Berekonomi dalam Agama Hindu
Sayangnya sampai hari ini Saya belum dapat
buku tentang Ekonomi Hindu dan Budha, meski sudah tanya sana sini. Di internet
pun belum terlihat. Jadi, bahan dua subbab ini masih sangat terbatas.
Konsep ekonomi Hindu berlandaskan pada
prinsip-prinsip yang diajarkan dalam agama Hindu, di antaranya menekankan
keseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual. Salah satunya prinsip “Catur
Purusartha” misalnya. Ini adalah empat tujuan hidup yang menjadi
landasan dalam menjalani kehidupan, termasuk kegiatan berkonomi, yakni :
Dalam hal pengelolaan Sumber
Daya, manusia
dianggap sebagai pengelola (steward) dari sumber daya yang diberikan oleh
Tuhan. Ini berarti bahwa setiap orang memiliki tanggung
jawab untuk mengelola sumber daya dengan bijaksana dan bertanggung jawab.
Etika bisnis. Prinsip-prinsip
etika seperti kejujuran, integritas, dan keadilan sangat ditekankan dalam
kegiatan ekonomi. Bisnis harus dijalankan dengan cara yang menghormati martabat
manusia dan mematuhi hukum moral.
Keberlanjutan dan tanggung jawab
sosial, dimana harus
menjaga dan melestarikan ciptaan Tuhan untuk generasi mendatang. Prinsip-prinsip
ini dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi, termasuk bisnis,
investasi, dan pengelolaan sumber daya.
Berkonomi dalam agama Budha
Kegiatan berekonomi berlandaskan pada
prinsip-prinsip spiritual dan filosofis yang diajarkan dalam agama Buddha. Beberapa
prinsip utamanya adalah: kesederhanaan dan Kecukupan. Ekonomi Buddha
menekankan pentingnya hidup sederhana dan mencukupi kebutuhan tanpa berlebihan.
Tujuannya adalah untuk mengurangi keinginan materialistik, namun lebih fokus ke
kesejahteraan spritual .
Lalu, prinsip Penghidupan
yang benar (samma ajiva). Ini merupakan satu dari delapan
unsur Jalan Mulia dalam ajaran Buddha. Artinya, carilah nafkah tanpa merugikan
makhluk lain.
Ini adalah bagia dari the Sobhana Cetasikas. Samma
ajiva is right livelihood which again is living on livelihood that is the result
of samma kammanta or samma vaca or both. It is also a kind of inhibition.
Unlike other two virati cetasikas, samma ajiva is related to livelihood. In the
setting of livelihoods, it arises and helps citta not to do bad body actions or
bad speech in connection with livbelihood.
(Samma ajiva adalah mata
pencaharian benar yang lagi-lagi adalah hidup dengan mata pencaharian yang
merupakan hasil dari samma kammanta atau samma vaca atau keduanya. Tidak
seperti dua virati cetasika lainnya, samma ajiva terkait dengan mata
pencaharian. Dalam konteks mata pencaharian, ia muncul dan membantu citta untuk
tidak melakukan tindakan tubuh yang buruk atau ucapan yang buruk sehubungan
dengan mata pencaharian).
Theravāda is a major branch of
Buddhism having the the Pali canon (tipitaka) as their canonical literature,
which includes the vinaya-pitaka (monastic rules),
the sutta-pitaka (Buddhist sermons) and
the abhidhamma-pitaka (philosophy and psychology).
(Theravāda adalah
cabang utama agama Buddha yang memiliki kanon Pali (tipitaka) sebagai literatur
kanonik mereka, yang mencakup vinaya-pitaka (aturan monastik), sutta-pitaka
(khotbah Buddha) dan abhidhamma-pitaka (filsafat dan psikologi).
Dalam hal Kesejahteraan
Sosial, ekonomi Buddha menekankan pentingnya kesejahteraan sosial dan
keseimbangan dalam masyarakat. Contohnya adalah memberikan perhatian pada
kebutuhan orang lain dan berkontribusi pada kesejahteraan bersama .
Dalam hal Pengelolaan
Sumber Daya, manusia sebagai pengelola sumber daya yang
diberikan oleh alam harus bertanggung jawab dan bijak. Lalu, etika dalam bisnis
adalah kejujuran, integritas, dan keadilan. Bisnis harus dijalankan dengan menghormati martabat
manusia dan mematuhi hukum moral. Ekonomi Buddha juga menekankan
pentingnya keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Manusia harus
menjaga alam untuk generasi mendatang.
Jika ajaran Hindu dan Budha bergitu
mirip dengan agama samawi lain, apakah “nabinya” adalah seorang nabi
sebegaimana dikenal dalam Islam?
Agama Hindu: Nabi Nuh
sebagai nabi umat Hindu (?)
Berbeda dengan agama Budha, untuk
agama Hindu agak lebih mengerucut. Tuhan dalam Agama Hindu disebut
sebagai Brahman dan Sang Hyang Widhi
Kitab Wedha menyebut tentang akan
kedatangan Nabi Muhammad SAW. Seorang professor bahasa dari
Alahabad University India dalam bukunya "Kalky Autar" (Petunjuk Yang
Maha Agung) menurutnya Muhammad saw adalah sosok yang dinanti-nantikan sebagai
sosok pembaharu spiritual .
Konon pendapat profesor ini ayang adalah pendeta besar kaum Brahmana telah
dikonfirmasi kepada delapan pendeta besar lainnya. Ia menunjukkan betapa semua
kriteria yang disebutkan dalam buku suci kaum Hindu (Wedha) tentang ciri-ciri
"Kalky Autar" tersebut sama persis dengan ciri-ciri yang dimiliki
oleh Rasulullah Saw. Ciri tersebut di antaranya bahwa dia akan dilahirkan di
jazirah, bapaknya bernama Syanuyihkat dan ibunya bernama Sumaneb. Dalam bahasa
sansekerta kata “Syanuyihkat” adalah paduan dua kata yaitu “Syanu” artinya
Allah sedangkan “Yahkat” artinya anak laki atau hamba yang dalam bahasa Arab
disebut “Abdun”.
Dengan demikian kata
“Syanuyihkat” artinya
"Abdullah". Demikian pula, “Sumaneb” yang dalam bahasa sansekerta
artinya “Amana” atau “Amaan” yang terjemahan bahasa Arabnya "Aminah".
Pas banget dengan nama bapa dan ibu nya Rasul.
Tambahan lagi, dalam kitab Wedha juga
disebutkan bahwa Tuhan akan mengirim utusan-Nya kedalam sebuah goa untuk
mengajarkan Kalky Autar. Kita tahu, Nabi Muhammad didatangi malaikat Jibril
pertama kali di Gua Hira. Juga ada lagi tentang peristiwa tentang bahwa Tuhan
akan memberikan Kalky Autar seekor kuda yang larinya sangat cepat yang membawa
kalky Autar mengelilingi tujuh lapis langit. Ini mirip kisah Isra' Mi'raj
dimana Rasullah mengendarai Buroq.
Di sisi sebaliknya, Dalam
Al-Qur’an banyak ayat yang menyatakan kalau kedatangan Nabi Muhammad SAW
sebenarnya sudah diberitakan dalam kitab-kitab suci pendahulunya, seperti
Taurat dan Injil, misalnya surat As Shaf (61) ayat 6.
Nah, ternyata informasi serupa ada pula di Kitab Weda . Agama Hindu dipercaya mulai berkembang di India pada zaman Veda tahun
6000-2000 SM, lalu berlanjut ke zaman Brahmana (2000-1500 SM), dan lalu ke
zaman Upanisad (1500-500 SM).
Prof. Pundit Vaid
Parkash dari Allahabad University India dalam bukunya berjudul
"Kalky Autar" atau “Avatar” (Petunjuk Yang Maha Agung). Disebutkan
pula bahwa Kalky autar” akan lahir di kaum yang dihormati dan mulia ditanahnya.
Kita tahu, Nabi Muhammad SAW lahir di suku Quraisy yang dihormati di Makkah di
zamannya. Dalam
kitab suci Adharwhidma nama Muhammad sudah diperkenalkan. “Wahai manusia,
dengarlah dan sadarlah, Muhammad akan diutus diantara manusia, keagungannya
dipuji sampai di surga dan dia menjadikan surga itu tunduk kepadanya, dan dia
adalah Muhamid”.
Dalam kitab Bhawisyapurana: “Pada
saat itu, diutus lah seorang asing bersama para sahabatnya dengan nama Muhamid
yang diberi gelar ‘tuan dunia’ dan raja, ia membersihkan dunia dengan lima
pembersih”. “Lima pembersih dunia” ini maksudnya shalat lima
waktu.
Ditambahkan karakter lain nya
adalah berkhitan, tidak memotong rambut sebelah, memakan hewan kecuali babi,
tidak menggunakan tumbuhan darba untuk membersihkan dosa, dan mereka dinamakan musalli
(muslimin).
Raghib as-Sirjani dalam bukunya
“Rasulullah Teladan untuk Semesta Alam” (2011) mengemukakan bahwa mantra dalam
kitab suci umat Hindu itu menunjuk kepada Nabi Muhammad saw. Teks itu menyebut
tentang Narasyans yang dipuji dan disanjung. Tidak ada manusia di dunia
yang dipuji dan disanjung sebanyak Nabi Muhammad saw.
Juga disebut tentang orang yang
behijrah. Juga disebutkan tentang jumlah musuh, yaitu enam puluh ribu sembilan
puluh. Angka ini mendekati total jumlah musuh Rasulullah selama hidupnya.
Ditambahkan bahwa kendaraannya adalah unta, dan istri-istrinya 12 orang. Tepat
dan detail sekali.
Nabi Muhammad SAW adalah Nabi yang ditunggu umat Yahudi dan umat Kristen,
sebagaimana sudah diberitakan dalam kitab Taurat dan Injil .
Dalam Alquran surat As Shaf ayat 6: "Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu
Maryam berkata: 'Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah
kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira
dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad
(Muhammad). Muhammad adalah utusan Allah SWT yang terakhir dan
menyempurnakan.
Nabi Nuh adalah Nabi agama Hindu. Satu seminar membahas bahwa
agama Hindu berasal dari Nabi Nuh, sedangkan agama Budha berasal dari Nabi
Zulkifli, dan Nabi Luth adalah nama lain Lao Tse pendiri agama Tao di China .
Nabi Nuh dikisahkan dalam kitab
suci Yahudi, Kristen dan Islam. Kisah nabi yang sangat melegenda adalah tentang
banjir besar. Dalam kita Hidu, Nabi Nuh disebut dengan “Manuk nah Manu” sebagai
leluhur umat manusia, dan kisah tentang akan datangnya banjir besar, lalu
membuat perahu, dan penyelamatan dari banjir .
“Manu” bagi umat Hindu adalah
leluhur dari umat manusia. Ia merupakan raja pertama di dunia yang juga
menyelamatkan manusia dari banjir besar seperti halnya kisah Nabi Nuh yang ada
dalam Islam .
Wallahu alam.
Tampaknya harus kita teliti dengan dalam.
Agama Budha: apakah
Sidharta Gautama adalah Nabi Zulkifli?
Sidharta Gautama diperkirakan hidup
pada abad ke-6 sampai 4 sebelum masehi. Ada yang mengatakan ia adalah Nabi
Zulkifli, ada yang mengatakan Nabi Idris, atau Nabi Khidir.
Berkenaan dengan “Nabi Zulkifli”, ada
yang setuju ada yang tidak. Yang setuju bertolak dari logika bahwa tidak
seluruh nabi dan rasul keturunan Arab (Babilonia). Hal ini terjadi pada Nabi
Zukifli .
Ceritanya begini.
Suatu hari para sahabat bertanya pada
Nabi Muhammad SAW akan keistimewaan pohon tin hingga dijadikan sebagai nama
surah padahal pohon tersebut tidak terdapat di jazirah Arab. Nabi pun menjawab
bahwa dibawah pohon tersebutlah Nabi Dzulkifli lahir dan mendapat wahyu.
Artinya tentu Nabi Dzulkifli lahir bukan di jazirah Arab.
Demikian pula kata “kifl” atau “kifli”
tidak ditemukan dalam kosa kata bahasa Arab lama, dan merupakan kata yang
merujuk pada suatu tempat di daerah India. Sedangkan kata “Dzul”adalah
sebuah julukan yang diberikan kepada orang yang memiliki pengaruh yang cukup
besar di wilayah tertentu.
Maka gabungan kata “Dzul” dan “Kifli”
merujuk pada orang berpengaruh di daerah Kifli. Daerah Kifli tersebut diyakini
terletak di daerah India, sementara
orang yang paling berpengaruh di wilayah tersebut adalah Sidharta
Gautama yang selama ini terkenal dengan pertapaannya di bawah pohon Bodhi. Maka, disimpulkan bahwa pohon tin adalah
pohon bodhi, dan Nabi Dzulkifli AS dalah Sidharta Gautama.
Bukti dukung lain, dalam paham Taoisme,
penganutnya mengakui besarnya pengaruh Lao Tseyang memperkenalkan
paham Tao yang bermakna “yang Maha Tinggi”. Hal yang cukup
menarik dari pemaparan ini adalah keyakinan yang dituturkannya bahwa Lao
Tse merupakan nabi Nuh AS yang mengikuti pamannya, Nabi Ibrahim AS,
dan menyebar ketauhidan dalam konsep Rabi’ul A’la yang dalam
keyakinan Islam pertama kali dipaparkan oleh Nabi Luth AS .
Pernyataan ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa Lao Tsedijuluki
sebagai orang berhidung besar yang dikemudian hari merupakan karakteristik
orang Arab dalam pandangan orang Cina.
Nama Nabi Zulkifli disebutkan dalam
Al-Qur’an sebanyak dua kali. Pendapat yang mengaitkan bahwa Nabi Zulkifli
adalah Sidharta Gautama didasarkan pada kata “kifl” dianggap berasal dari kapil
(kapilawastu) yang merupakan tempat tinggal Sidharta Gautama .
Kisah dan prinsip hidup yang dimiliki
Nabi Zulkifli memiliki kesamaan dengan prinsip hidup Sidharta Gautama.
Diperkuat ahli tafsir Al-Qasimi yang menafsirkan surat At-Tin. Allah SWT
bersumpah pada buah tin temoat budha mendapatkan wahyu dan menjadi rasul, lalu
dari situlah lahir agama Budha .
Bagi yang tidak setuju, karena
kisah hidup kedua tokoh ini tidak sama, apalagi Nama Buddha (Sidharta Gautama)
tidak disebut di Al-Kitab maupun Al-Quran .
Nabi Zulkifli adalah putra Nabi Ayub as. Nama aslinya adalah Basyar. Beliau
hidup pada Abad ke 16 sampai 15 sebelum masehi. Beliau diutus oleh Allah kepada
kaum Arami, Bangsa Rum. Nabi Zulkifli tinggal di sekitar Damaskus, Yordania,
dan Syiria. Nabi Zulkifli pernah menjadi raja di Negri Syam, tidak memiliki
keturunan, dan berpuasa sepanjang siang, beribadah sepanjang malam, menahan
amarah dan ia selalu berlaku adil serta bijaksana. Salah satu mukjizatnya
adalah tentaranya menang dan tidak ada yang terbunuh saat melawan pemberontak.
Sebaliknya, Siddarta Gautama adalah
putra seorang raja, namun menolak menjadi raja dikarenakan kesukaannya pada
spiritualisme. Ia memilih menjadi seorang petapa untuk mencapai pencerahan.
Lalu, satu tulisan lebih serius
dari penafsiran Al-Qasimi terhadap surat Al-Tin ayat 1-3. Sebagian ulama
kontemporer menyebut ada indikasi simbolisasi Agama Buddha dalam kata al-Tin.
Lebih jauh, setelah memeriksa Kitab Mahasin Al-Ta’wil dan literatur lainnya,
disimpulkan bahwa merujuk pada kriteria kenabian, Al-Qasimi memandang bahwa
Siddharta Gautama tidak memenuhi kriteria sebagai seorang Nabi.
Wallahu ‘alam.
Silahkan teliti lagi lebih dalam agar akurat.
Perkembangan Bank Islam di Dunia
Tesis bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam
bersifat inklusif, dibuktikan oleh penerimaan masyarakat non muslim terhadap
bank Islam, baik di Indonesia maupun di luar sana. Bank syariah berkembang juga
di negara-negara dengan penduduk mayoritas bukan muslim, misalnya di Inggris. Keberadaan
keuangan syariah di Inggris telah ada sejak tahun 1980 denhgan adanya London
Financial Market .
London dikenal sebagai pusat keuangan syariah dalam skala global baik oleh
muslim maupun non muslim. Bank Of England mengizinkan bank beroperasi dengan
prinsip syariah Islam dan memberikan pelayanan berupa Sharia Compliant
Facility yang menjadi sarana fasilitas likuiditas pertama yang berbasis non
bunga yang diberikan oleh bank sentral di negara barat. Bank sentral ini juga
mengembangkan berbagai fasilitas lain di antaranya adalah Sharia Compliant
Open Market Bank Of England.
Inggris memiliki lima bank yang sepenuhnya
syariah yang dilisensikan dengan aset perbankan sekitar 4,7 miliar dolar AS .
Keuangan syariah dinilai menarik karena tidak seperti kredit konvensional,
pembiayaan syariah tidak membebankan bunga. Pembiayaan ini paling cocok untuk
bisnis yang sadar sosial atau didorong secara ekologis.
Total aset perbankan yang sesuai dengan syariah
di Inggris, termasuk keuangan Islam yang ditawarkan oleh bank konvensional
besar, sekitar 4,1 miliar poundsterling pada paruh pertama tahun 2018. Aset
perbankan syariah global mencapai sekitar 1,7 triliun dolar pada akhir 2017,
meningkat 2,7 persen dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016 dan 2017 Inggris menjadi
pasar terbesar ke-17 untuk keuangan Islam dari 48 negara.
Keuangan Islam menarik bagi masyarakat Inggris
karena prinsip-prinsip yang mendasari pemerataan dan perdagangan yang adil nya.
Selain itu, bank syariah dinilai jujur dan mementingkan kesejahteraan
masyarakat secara keseluruhan .
Produknya di antaranya berbagai sistem
keuangan Islam dari tabungan, investasi, hipotek dan kebijakan asuransi sampai
pada pinjaman berbasis syariah untuk mahasiswa.
Selanjutnya, dana yang dihimpun diinvestasikan pada komoditas yang relatif aman
seperti properti atau logam yang tentunya yang sesuai dengan ajaran Islam.
Tidak untuk perjudian, alkohol, pornografi, senjata, tembakau atau kegiatan
berbunga atau kegiatan spekulatif lain.
Per November 2019, telah ada 126 negara di
dunia yang menggunakan dan mengembangkan perbankan Syariah di negaranya .
Ini lah satu dampak positif globalisasi, terjadinya percepatan komunikasi yang
menularkan dan mempertukarkan dengan cepat pengetahuan, budaya, ideologi, dll.
“Islamic financial
institutions recorded a strong 2021 while continuing digital investments” .
Lebih
jauh, laba bersih bank Islam di dunia naik lebih dari 50% pada tahun 2021,
utamanya pada bank-bank di kawasan Teluk yang mencapai hasil yang sangat kuat.
Simpanan nasabah terus meningkat, mendanai pertumbuhan portofolio pembiayaan.
Mulai tahun 2000-an silam, negara-negara Eropa
mulai membuka diri terhadap terhadap perekonomian syariah dan mengadopsi konsep
ekonomi syariah. Perkembangan pesat bank syariah mulai terasa setelah pada
tahun 2004, ketika The Islamic Bank of Britain (IBB) resmi berdiri dan menjadi
bank syariah pertama di Eropa. Perekonomian Inggris memang didasari
kesejahteraan sosial yang dipadukan dengan pasar bebas. Mungkin ini alasan yang
membuat mereka cocok dengan sistem ekonomi syariah .
Mengapa non muslim tertarik
menggunakan Bank Islam?
Kuncinya adalah karena “Islamic finance
calls for social justice, financial inclusivity, ethical practices and social
responsibility” .
Riset di Nigeria menarik .
Awalnya perbankan Islam melambat karena sentimen negatif oleh segmen non-Muslim
tertentu. Namun kemudian, “…Interestingly,
even with the impish hype and publicity, non-Muslims make a significant
customer base of the Islamic banks”. Ya, non-Muslim malah lalu menjadi
basis pelanggan yang signifikan dari bank-bank Islam. Riset menyimpulkan norma
subjektif sebagai faktor paling signifikan yang memengaruhi pilihan perbankan
Islam, diikuti oleh kontrol perilaku dan sikap yang dirasakan.
Riset di Indonesia juga mendapatkan
bahwa persepsi nasabah non muslim terhadap layanan perbankan di Bank Muamalat
cukup baik. Mereka menilai Bank Muamalat memberikan layanan yang cepat tanggap,
informatif dan memiliki rasa empati. Bank Muamalat memberikan standar layanan
yang sama kepada semua nasabah baik muslim maupun non muslim .
Faktor lain ialah tidak adanya bunga (riba), bagi hasil yang sama-sama
menguntungkan, diinvestasikan pada pekerjaan yang halal serta berkah, karyawan
ramah dan sopan, pelayanan tidak berbelitbelit, serta konsep yang saling
menguntungkan .
Jadi, Islamic financial institution
lebih dari sekedar bank (beyond banking) yang mengacu pada prinsip
muamalah.
Riba Dilarang Semua
Agama
Riba bukan cuma persoalan di
masyarakat Islam. Agama lain pun memandang serius persoalan riba. Kajian
terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam.
Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi.
Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai
riba .
Ya, semua agama melarang riba .
Dalam Islam, ayat dan hadist nya banyak. Misalnya pada surat Al Baqarah
ayat 275 ““Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila”, lalu ayat 276:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah …..”. Surat lain adalah
surat Al-Baqarah ayat 278, Ali Imran ayat 130, Surat An-Nisa ayat 161, dan Ar-Rum
ayat 39.
Riba adalah seluruh keuntungan yang
diperoleh dari aktivitas hutang piutang. Maka praktek gadai di masyarakat kita
saat ini tergolong riba, karena si pemberi pinjaman atau penerima gadai (murtahin)
menguasai dan bertani di atas lahan yang “diagunkan” oleh di peminjam uang atau
penggadai (rahin). Barang gadi (marhun) mestinya tidak dikuasai
pemegang gadaian (murtahin), baik berupa tanah, hewan ternak, dll.
Pada kalangan umat Kristen,
terdapat pembahasan menarik terkait hukum pengambilan bunga yang berlangsung
panjang selama kurang lebih 16 abad. Meskipun larangan pengambilan bunga (riba)
tidak tertulis secara jelas di Kitab Perjanjian Baru, namun sebagian kalangan
Kristiani menganggap bahwa ayat tersebut merupakan bentuk larangan praktik riba
untuk mereka.
“Dan, jikalau kamu meminjamkan
sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah
jasamu? Orang – orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya
mereka menerima kembali sama banyak. ….. berbuatlah baik lah kepada mereka dan
pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu
akan menjadi anak – anak Tuhan Yang Mahatinggi (Lukas 6:34-35)” .
Berbagai pandangan di kalangan pemuka
agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan
para pendeta awal Kristen (abad I-XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para
sarjana Kristen (abad XII-XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan
pandangan para reformis Kristen (abad VXI-tahun 1836) yang menyebabkan agama
Kristen menghalalkan bunga .
Agama Yahudi melarang praktek
pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama
Yahudi, baik dalam Perjanjian Lama maupun undang-undang Talmud. Kitab Exodus
(Keluaran) pasal 22 ayat 25 menyatakan: “Jika engkau meminjamkan uang kepada
salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau
berlaku sebagai penagih utang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga
terhadapnya”. Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan: “Janganlah
engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa
pun yang dapat dibungakan”.
Kitab Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat
36-37 menyatakan: “Janganlah engkau
mengambil bungan uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan
Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi
uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan
dengan meminta riba”.
Untuk kalangan bangsa Yunani dan
Romawi, terdapat dinamika terkait pelarangan praktik pengambilan bunga. Namun
demikian, tidak terdapat perbedaan pendapat tentang riba yang merupakan suatu
hal yang amat keji dan merugikan. Para ahli filsafat Yunani dan Romawi
terkemuka yaitu Plato, Aristoteles, Cato, dan Cicero mengutuk orang – orang
romawi yang mempratikkan pengambilan bunga. Ada dua kecaman Plato terhadap
sistem bunga, karena bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam
masyarakat. Serta, bunga menjadi alat golongan kaya dalam mengeksploitasi
golongan miskin. Aristoteles melihat bahayanya fungsi uang yang telah menjadi
komoditas, semestinya uang hanyalah alat tukar (medium of exchange).
Ahli filsafat Romawi Cicero menasihati
anaknya agar menjauhi dua pekerjaan yaitu memungut cukai dan memberi pinjaman
dengan bunga. Hukuman pencuri dan pemakan bunga beda. Seorang pencuri akan
didenda dua kali lipat, sedangkan pemakan bunga akan didenda empat kali lipat. Bunga
dan riba lebih jahat dari pencurian !.
Lembaga keuangan Syariah
di Indonesia Juga Dimanfaatkan non Muslim
Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah
bank syariah pertama di Indonesia yang didirikan 1 November 1991. Bersamaan
dengan itu berkembang juga berbagai lembaga keuangan lain misalnya Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) serta koperasi-koperasi (misalnya Kopontren di
pesantren) yang mempraktekkan simpan pinjam secara syariah.
Per awal 2023, PT Bank Syariah
Indonesia Tbk (BSI) dinobatkan menjadi bank terbesar ke-6 di
Indonesia. Bank Syariah Indonesia membukukan kenaikan aset yang signifikan dari
tahun sebelumnya Rp 265,28 triliun menjadi Rp 305,72 triliun. Untuk
kalangan bank syariah, posisi berikutnya adalah Bank Muamalat lalu Bank Kepri
Syariah milik Pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Menurut data, sekitar 15% nasabah bank
Muamalat adalah non muslim. Salah satu faktor penariknya adalah lantaran
tersedia penawaran akad kredit perumahan rakyat (KPR) dengan konsep syariah.
Bayar angsurannya lebih murah, dan tidak melonjak dari tahun ke tahun. nilai
angsuran dari bulan pertama sampai pada tahun terakhir sesuai perjanjian
lamanya cicilan. Transparan.
Demikian pula di Bali. BTPN Syariah
Area Bali melaporkan bahwa 90% nasabahnya tidak beragama Islam. Kuncinya adalah
menjelaskan bahwa bisnis perbankan syariah tidak terbatas kepada umat Islam
saja, menerjemahkan akad ke dalam bahasa yang mudah dimengerti. Masyarakat Bali
tetap tertarik meskipun sudah dijelaskan bahwa usaha yang dijalankan nasabah
pembiayaan ultra mikro BTPN Syariah ini hanya boleh untuk jenis usaha halal,
misalnya tidak berdagang alkohol atau daging babi .
Satu riset di Sumatera Utara menemukan
bahwa alasan non muslim menjadi nasabah adalah bahwa Bank syariah mempunyai
citra yang baik, bagus pelayanannya, kemudahan .
Alasan ekonomi menjadi utama menjadi alasan dominan mengapa non muslim bersedia
menjadi nasabah. Mayoritas responden non muslim beralasan bahwa mereka memilih
menjadi nasabah bank syariah karena bebas biaya administrasi, saldo minimal
rendah, dan gratis biaya transfer ke bank lain. Riset lain menyimpulkan, minat
memilih perbankan syariah oleh nasabah non muslim ditentukan oleh persepsi pada
keuntungan yang didapatkan, kemudahan tunggakan angsuran dan rendahnya biaya
modal .
Ekonomi Islam Sangat
Berlawanan dengan Ekonomi Kapitalis
Perbedaannya - bahkan bisa disebut
pertentangan - mulai dari akar, batang, dahan, cabang, ranting, sampai ke bunga
dan buahnya.
EKONOMI KAPITALIS
|
EKONOMI ISLAM
|
Keinginan adalah kebutuhan
|
Kebutuhan bukan keinginan
|
Sumberdaya bersifat langka
|
Sumberdya
cukup, nafsu yang membuatinya langka
|
Dasar relasi adalah kompetisi
|
Kerjasama dan harmonisasi
|
Sistem ekonomi sebagai tujuan
|
Hanya
sebagai cara
|
Nafus bebas, nafsu adalah hak individual semua
orang
|
Nafsu harus dikendalikan
|
Metodenya meniru ilmu fisika
|
Dari
sejarah, utamanya pengelolaan ekonomi di Medinah era Rasul dan sahabat
|
Manusia adalah homo economicus
|
Homo islamicus (Hosseini, 1992)
|
Sumber: Asad Zaman (2024) .
Perbedaan ditemukan dalam banyak hal .
Dari sisi filosofi, sumber hukum ekonomi
Islam adalah Alquran dan Hadis. Alquran dan Hadis memiliki nilai universal yang
tidak hanya berisi kaidah ekonomi namun segenap dimensi kehidupan manusia.
Sedangkan ekonomi kapitalis sumber hukumnya adalah the wealth of nation, the
general theory, dan buku-buku pendukungnya. Ilmu ekonomi kapitalis tidak
didasarkan atas wahyu, namun asumsi-asumsi pemikirnya.
Teori kapitalis sangat mendewakan
individualisme, yang terusannya adalah rasionalisme dan materialisme.
Kesuksesan ekonomi ditentukan oleh diri sendiri atau disebut anthropocentrism
indivi-dualism. Sedangkan dalam ekonomi Islam, kalau manusia mau sukses, maka
dia harus berusaha untuk mendapatkan karunia dari Allah SWAT. Penentu berhasil
atau tidaknya seseorang, tidak terlepas dari kehendak-Nya.
Teori kapitalis mengajarkan bahwa
harta yang sudah diperoleh mutlak menjadi hak milik pribadi. Karena
mendapatkannya dari usaha sendiri maka untuk menggunakannya juga bebas atas kemaunnya
sendiri. Sedangkan Islam mengajarkan bahwa pemilik mutlak harta adalah Allah
Swt., manusia hanyalah sebagai pemegang amanah untuk mengelola dan memanfaatkan
untuk kesejahteraan bersama. Hak milik dalam Islam terikat oleh syariat.
Semua benda adalah milik Allah,
manusia hanya boleh menggunakan dan memanfaatkan saja. Hak kepemilikan menurut
Islam ada dua macam: hak milik khusus dan umum. Hak milik umum dimanfaatkan
untuk kepentingan bersama, seperti jalan, sungai, tambang, dan sumber minyak.
Dari aspek sejarah, Ekonomi Islam
telah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW pada tahun 569-632 M bersama masyarakat
Mekah dan Madinah, kemudian dilanjutkan oleh Khulaful Rasyidin , dan terus
dipraktikkan hingga kejaayaan Islam di Turki. Sementara, ekonomi kapitalis
disusun oleh para pendirinya dari ide, pemikiran, dan asumsi. Dasar pembentuk ilmu ekonomi klasik adalah
buku Adam Smith “Wealth of Nations” tahun 1776. Setelah 10 abad ekonomi Islam dipraktekkan.
Aspek Mekanisme Pasar Dalam teori
ekonomi kapitralis mekanisme pasar didasarkan pada prinsip pasar bebas dengan
pengawasan atau free market with supervision. Artinya, pemerintah hanya
mengawasi saja tidak boleh ikut campur. Pemerintah hanya sebagai penonton.
Sedangkan dalam ekonomi Islam masih mengakui pasar bebas tapi harus diatur
mekanismenya. Mekanisme tersebut akan diatur oleh lembaga hisbah. Dalam
beberapa kasus pasar yang mengalami gejolak yang tidak normal maka pemerintah
harus ikut menyelesaikannya.
Dalam hal hubungan antara sekotor
moneter dan sektor riil, ekonomi kapitalis lebih berbasis keuangan. Tokoh-tokoh
ekonomi konvensional sendiri telah mengakui bahwa antara sektor moneter dan
sektor riil tidak ada keterkaitan antara keduanya. Ekonomi kapitalis telah
menghasilkan sistem perekonomian yang lebih banyak dikuasai pasar bursa atau
modal, kurang memberikan kontribusi yang cukup nyata terhadap sektor riil.
Sebaliknya, ekonomi Islam berbasis
sektor riil. Sektor keuangan lebih sebagai mekanisme pembiayaan transaksi atau
produksi di pasar riil. Perekonomian Islam adalah perekonomian yang berbasis
perdagangan. Sehingga, penghapusan sistem bunga dan penerapan loss and profit
sharing merupakan konektor yang akan menghubungkan kedua sektor ini.
Perkembangan Praktek dan
Ilmu Ekonomi Islam
Secara garis besar, perkembangannya
demikian. Satu, Era Nabi Muhammad SAW dan
Khulafaur Rasyidin (Abad ke-7 M). Pada era ini dibangun dan
dipraktekkan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam seperti keadilan dalam distribusi
harta, larangan riba (bunga), dan pentingnya zakat mulai diterapkan.
Dua, Zaman Keemasan Islam (abad ke-8
hingga ke-13 M). Pemikiran ekonomi
berkembang pesat seiring dengan kemajuan peradaban Islam. Banyak ilmuwan Muslim seperti Abu Yusuf, Al-Mawardi, dan Ibn Khaldun yang
menulis tentang ekonomi dan administrasi publik.
Pada masa Kekhalifahan Abbasiyah, ekonomi Islam
berkembang pesat dengan pusat intelektual dan ekonomi di Baghdad. Banyak ilmuwan Muslim seperti Al-Ghazali dan Ibn Khaldun yang menulis
tentang ekonomi.
Para sarjana klasik di dunia Muslim
memberikan kontribusi berharga terhadap pemikiran Islam mengenai isu-isu yang
melibatkan produksi, konsumsi, pendapatan, kekayaan, properti, perpajakan,
kepemilikan tanah, dll. Di antaranya adalah (dan tahun wafatnya): Abu Yusuf
(tahun 798), Muhammad bin al-Hasan (tahun 805), Al-Mawardi (tahun 1058), Ibnu
Hazm (tahun 1064), Sarakhsi (tahun 1090), Tusi (tahun 1093), Ghazali (tahun
1111), Al-Dimashqi (tahun 805). 1175), Ibnu Rusyd (tahun 1187), Ibnu Taimiyyah
(tahun 1328), Ibnu al-Ukhuwwah (tahun 1329), Ibnu al-Qayyim (tahun 1350),
Sayyid Ali Hamadani (tahun 1384), Al- Shatibi (tahun 1388), Ibnu Khaldun (tahun
1406), Al-Maqrizi (tahun 1442), Dawwani (tahun 1501), Muhammad Aurangzeb
Alamgir (tahun 1707) .
Tiga, Masa Kemunduran (abad ke-14
hingga ke-19 M). Perkembangan pemikiran ekonomi Islam mengalami stagnasi karena dominasi
kolonialisme dan pengaruh ekonomi Barat.
Empat, Kebangkitan modern (abad ke-20 hingga sekarang). Pemikiran
ekonomi Islam mulai bangkit kembali dengan munculnya bank-bank Islam dan
lembaga keuangan syariah. Para akademisi dan praktisi mulai mengembangkan teori-teori ekonomi Islam
yang lebih sistematis dan terstruktur [51].
Sebagai ilmu, Ekonomi Islam dapat
dirunut mulai dari gelombang I, yang lebih bersifat umum, pada awal abad ke 19.
Lalu, gelombang II memasuki abad ke 20, misalnya tahun 1970-an ramainya praktek
menolak riba. Gelombang II ini dicirikan perkembangan keilmuan ang lebih
detail, teknis, dan operasional. Beberapa peristiwa penting di antaranya
adalah:
*****
Elysa Najachah. Universalitas
Ekonomi Syariah (Pendekatan Dialog Agama). Journal of Islamic Studies and
Humanities Vol. 5, No. 1 (2020) 32-41 DOI:
http://dx.doi.org/10.21580/jish.v5i1.6957
Imroatul Latifa Alawiyah.
2023. Analisis Komparatif Terkait Nilai-Nilai Etika Bisnis dalam Berbagai
Perspektif Lintas Agama di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 no 2. https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i02.10935
Elysa Najachah. Universalitas
Ekonomi Syariah (Pendekatan Dialog Agama). Journal of Islamic Studies and
Humanities Vol. 5, No. 1 (2020) 32-41 DOI:
http://dx.doi.org/10.21580/jish.v5i1.6957
Video.Dewa Di
Hindu Ini Adalah Nabi Nuh ? Ramalan Di Hindu Tentang Kedatangan Rasulallah.
Channel Jazirah Ilmu. https://www.youtube.com/watch?v=EpztB0nGvZM
https://washilah.com/2012/03/prof-qasim-dr-sabir-nabi-dzulkifli-as-adalah-sidharta-gautama
Hamid Abdul
Kadir. Budha The Great: This Live and Philosophy.
Aryandi
Yogaswara. 2017. Nabi Idris, Buddha Gautama dan Konfusius. 28 Maret
2017.
https://www.kompasiana.com/aryandi/58da93b10f9773a82c265642/nabi-idris-buddha-gautama-dan-konfusius
Iva Fauziah.
2018. Kenabian Siddharta Gautama dalam Al-Qur’an Menurut Penafsiran Al-Qasimi.
August 2018. NALAR Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam 2(1):43.
DOI:10.23971/njppi.v2i1.914
M. Yusril Khoir dan Irwan
CH. Perkembangan Perbankan Syariah Di Dunia, Asia, Dan Indonesia. November 2019.
Ahmad Baihaki dan Septria
Monica. Bank Syariah Di Inggris. JYRS:
Journal of Youth Research and Studies Volume 3 Nomor 2 Desember 2022 ISSN: 2808
- 9758 (electronic) 86.
Menurut Dato Mohamed Rafique
Merican, CEO of Maybank Islamic, our award winner as Best Islamic Financial
Institution in Asia and Malaysia.
Rizky Iman
Perkasa Wardoyo Putra dan Muh Shadiqul Fajri AF. 2023. Non-Muslim Customers'
Perceptions on Sharia Banking Services: Evidence from Bank Muamalat Indonesia.
https://doi.org/10.58812/esee.v2i02.162
Nashih
Nashrullah. 2020. Ketika Islam, Kristen, dan Yahudi Kompak Haramkan Riba. 7
Agustus 2020. https://islamdigest.republika.co.id/
Moch. Bukhori
Muslim Perbandingan Ekonomi Islam Dan
Ekonomi Kapitalis. Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 2, Januari 2012.
Azhar Alam. 2016.
Perkembangan Ekonomi Islam : Perspektif Filosofis. Proceeding of International
Conference On Islamic Epistemology, Universitas Muhammadiyah Surakarta, May
24th, 2016.
https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/handle/11617/7965/7.pdf?sequence=1