Rabu, 04 Desember 2024

Urgensi dan Strategi Pengarusutamaan Ekonomi Pancasila dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

 

Abstract

Pembangunan nasional yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan mengabaikan aspek pemerataan telah memicu peningkatan ketimpangan.  Kondisi  ini  jauh dari gambaran ekonomi kerakyatan yang menerapkan nilai-nilai Pancasila. Target Indonesia Emas 2045 membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan karenanya penerapan Ekonomi Pancasila menjadi penting. Bertitik tolak dari ini, dipandang perlu untuk mengejawantahan semangat ekonomi Pancasila dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Penerapan ini perlu sebagai bentuk perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menuju pertumbuhan yang berkualitas serta ketimpangan yang rendah. Tulisan ini disusun sebagai sebuah critical review dengan berdasarkan berbagai bahan. Hasil analisis mendapatkan bahwa beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penerapan Ekonomi Pancasila sangat bergantung kepada kebijakan publik dan politik yang berpihak. Meskipun penerapan Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi memiliki potensi sebagai solusi mendasar bangsa keberhasilan penerapannya bergantung pada banyak fihak utamanya political will pemerintah. Intinya, jalan terjal untuk mengimplementasikan nilai-nilai Ekonomi Pancasila perlu dilandasi semangat untuk meningkatkan kedaulatan dan kemandirian bangsa, tidak hanya sekedar pencapaian pembangunan ekonomi.

Lihat jurnal :

https://ejurnalpancasila.bpip.go.id/index.php/PJK/article/view/520

Jurnal PDF :

https://ejurnalpancasila.bpip.go.id/index.php/PJK/article/view/520/92


*****

Selasa, 26 November 2024

Bab V. REFLEKSI DAN CATATAN UNTUK KE DEPAN (draft)

Dari buku (draft): Syahyuti. 2024. Kesejajaran dan inklusifitas EKONOMI KERAKYATAN, EKONOMI PANCASILA, dan EKONOMI SYARIAH: sebuah catatan pengantar (draft 29 Agust 2024)

https://drive.google.com/file/d/1JOGyPdiVLXga2rC6hoq52djRlbp6yA6r/view?usp=sharing


“Paham ekonomi Pancasila harus makin menjadi gerakan.

Kita butuh revolusi cara berfikir dan cara bertindak”

 

Ketiga objek yang dibahas buku ini (Ekonomi Kerakyatan / EK, Ekonomi Pancasila / EP, dan Ekonomi Syariah / ES), dalam hal tertentu bisa diposisikan sebagai satu entitas, namun dapat juga tetap sebagai tiga entitas yang terpisah. Ketiganya memiliki persamaan setidaknya dalam hal sebagai konsep dan teori ekonomi atau sistem ekonomi yang sama-sama hidup dan berkembang di Indonesia, sama-sama mencari posisi nya dalam konfigurasi keilmuan ekonomi di Indonesia. Juga bisa sebagai “gerakan” sistem ekonomi baru.

Pada intinya, manusia adalah asal dan akhir ketiga sistem ekonomi ini. Demikian pula, ketiganya menjunjung tinggi keadilan.  Keberlanjutan hidup, mencakup manusia dengan segala karakter dan kekayaan sosial budanya, serta sumber daya (utamanya sumber daya alam) juga sangat diperhatikan. Kata banyak ahli, unsur “manusia” ini lah yang hilang dari berbagai ilmu dan praktek berekonomi selama ini.

Ketiganya memiliki banyak kesamaan. Yaitu sama-sama bertolak dari etika keilahian, memberi perhatian tinggi pada kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, serta memperhatikan keberlanjutan hidup secara luas. Ketiganya juga mengambil posisi berseberangan  dengan ekonomi klasik, neoklasik, kapitalisme, neokapitalisme, liberalisme, dan neoliberalisme.

Namun demikian, sebagai tiga entitas yang berbeda, masing-masing juga dapat tetap dengan labelnya dan cirinya masing-masing, juga silakan “berjuang” untuk diterima di tengah belantara keilmuan, preferensi, dan juga kekuatan politik yang berjalan. Biarlah ketiganya akan mencari takdirnya sendiri.

Berikut beberapa point untuk menjadi langkah kita ke depan, bagaimana kira-kira mewujudkan dan menerapkan ketiganya di bumi Nusantara ini.

 

Satu, Masih perlu pematangan konsep dan teori

Setiap hari berkembang konsep-konsep baru. Berlangsung perang konsep. Ilmu menurun jadi konsep, lalu konsep melahirkan teori. “A theory is a related set of concepts ……”. Jadi, “konsep” lebih penting dibanding teori. Sebelum berteori, mari kita bikin dulu konsep.

Dari satu diskusi terbatas yang saya hadiri pada Maret 2024, para pakar EK dan EP menyepakati bahwa diskursus ini belum selesai. Kenapa? Karena kita sudah berhenti bicara tentang ideologi. Kita hanya suka bicara teori ekonomi.  Padahal teori-teori ekonomi lahir dari ideologi. Setiap teori ekonomi datang dari ideologi tertentu. Jika difahami bahwa Pancasila adalah fakta normatif, maka masyarakat banyak, siapapun ia, berhak terlibat mengkonstruksinya. Pemilik falsafah adalah warga negara, bukan negara. Kita butuh kecakapan berwacana. Ini yang kurang.

Ekonomi Pancasila misalnya bisa memiliki beberapa dimensi.  Ia bisa sebagai Teori Ekonomi atau Ilmu Ekonomi (Mubyarto, 1979), atau sebagai Politik Ekonomi / Politik Perekonomian (Emil Salim, 1965, 1979) [1]. Syarat bagi sebuah disiplin ilmu, maka harus memiliki fokus kajian yang membedakannya dengan disiplin ilmu yang telah ada, memiliki teori, dan memiliki metodelogi sendiri. Sesuai Bung Hatta (1967), Ekonomi Pancasila dapat sebagai teori ekonomi, politik ekonomi, atau orde ekonomi. Sebagai teori ekonomi maka ia menjadi ilmu empiris yang berusaha untuk memberikan keterangan mengenai cara dan kebiasaan manusia dalam usaha mencapai kemakmuran, bersifat objektif, logis, dan empiris.

Lalu sebagai politik ekonomi, ia akan menjadi siasat atau strategi untuk melaksanakan teori-teori ekonomi secara rasional dalam tindakan nyata. Politik perekonomian mengemukakan tentang apa yang mesti dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan ekonomi, dengan memperhatikan faktor-faktor non-ekonomi terkait. Politik perekonomian bersifat imperatif.

Sedangkan sebagai orde ekonomi, ia akan membentuk bangunan ekonomi, atau organisasi ekonomi yang dibentuk untuk memecahkan persoalan-persoalan ekonomi riil. Merupakan konsep mengenai organisasi atau struktur ekonomi tempat dimana teori ekonomi dan politik perekonomian direalisasikan secara konkret  [2].

Kita berkewajiban mengembalikan ekonomi ke watak asli manusia yang bukan sekedar animal economy [3]. Gara-gara ilmu yang mengkotak-kotakan orang, kita jadi berhalusinasi bahwa seolah-olah orang memang terkotak-kotak. Bahwa otak mencari uang ga berhubungan dengan otak untuk sholat tepat waktu. Bahwa perilaku mencari uang terpisah dengan tujuan bersedekah. Padahal gak! Dalam tubuh manusia (akal, fikiran, perbuatan) semua bercampur aduk. Ini bahayanya pengkotakan ilmu.

EK, EP dan ES memperlihatkan bersatunya semua unsur dalam berekonomi, yakni Allah SWT,  manusia, sosial, dan berekonomi. Dalam praktek yang benar: bukan keuntungan perusahaan tinggi saja yang menjadi ukuran, tapi bahwa semua karyawan juga mendapat upah cukup dan hidup bermartabat. Ini spriritnya konsep “fair trade” (perdagangan adil), beda dengan “free trade” (perdagangan bebas). Serta juga bahwa perusahaan telah berjalan tanpa dosa. Ga ada norma agama yang dilanggar.

Ada beberapa tawaran konsep baru lain yang mungkin sejalan, misalnya paradigma keilmuan social and solidarity economy, sharing economy, gerakan sistem/paradigam baru ekonomi dunia, dan knowledge based economy. Pada yang terakhir ini, pelaku-pelaku nya saling mencerdaskan, tidak saling berahasia, mengalahkan, dan menzalimi.

 

Pada konsep “sharing economy” (ekonomi berbagi): saya memberi, anda memberi, semua saling memberi. Ini hanya beda pada pernyataan niatnya. Karena pada prakteknya ekonomi tetap berjalan. Kalau selama ini kan “ekonomi mengambil”.  Semua orang berfikir apa yang bisa saya ambil hari ini, apa yang bisa saya ambil dari orang-orang, dst.

Untuk di dunia pertanian dan pedesaan, sudah ada konsep dan gerakan reforma agraria, landreform, family farming, food soverignty, green agriculture dan fair trade (perdagangan adil). Ini berseberangan kubu secara terpolar dengan konsep agribisnis, revolusi hijau, food security, dan free trade (perdagangan bebas).

 

Dua, Aktor dan struktur ekonomi nya bagaimana?

Sering timbul pertanyaan di level manakah misalnya Ekonomi Pancasila akan diterapkan. Selama ini, koperasi sering dianggap sebagai wujud penerapan ekonomi Pancasila dan Ekonomi Kerakyatan; dan kita ga yakin jika diterapkan pada pelaku ekonomi besar (korporasi).

Jadi, struktur untuk para aktor ekonomi yang di usulkan adalah: di level atas adalah korporasi misalnya BUMN, di level tengah dijalankan UMKM dan koperasi, sedangkan di level bawah berupa ekonomi lokal. Mungkin strategi  nusantaranomics bisa masuk disini. Ekonomi lokal misalnya adalah usaha-usaha individual berupa buruh-buruh tani, petani penyakap, tukang becak individual, dan lain-lain.

 

Tiga, Perlu sosialisasi dan mainstreaming melalui pengajaran yang terstruktur

 Menarik mencermati animo pengajaran sistem-sistem ekonomi di institusi pendidikan kita selama ini. Yang paling luas penerimaannya saat ini adalah untuk “ekonomi syariah” yang diduga diajarkan pada sekitar 800 program studi di kampus-kampus di Indonesia. Ilmu Ekonomi syariah memang telah menjadi raising star yang diminati masyarakat akademis.

Namun, ceritanya berbeda untuk Ekonomi Kerakyatan dan Ekonomi Pancasila. Dalam perjalanannya banyak menghadapi hambatan dan kendala. Dikahabrkan bahwa program studi ini sering dibubarkan dan mata kuliah juga dihapus. Bahkan, saya pernah dengar cerita,  kuliah “ekonomi koperasi” juga pernah dihilangkan di satu kampus.

Bagaimana kondisi saat ini? Pencarian cepat di google, ga ketemu ada jurusan Ekonomi Pancasila. Juga ga ketemu “mata kuliah Ekonomi Pancasila”. Contohnya: Universitas Negeri Malang mengajarkan “Ekonomi Pncasila” masa kuliah 2019/2020. Lalu, Hukum Ekonomi Pancasila merupakan Mata Kuliah Pilihan di Fakultas Hukum UNS. Di Universitas Negeri Yogyakarta ada mata kuliah “Ekonomi Kerakyatan” tahun 2021 sebanyak 2 SKS. Sepanjang yang terlacak, ada pula SMA yang mengajarkan “Sistem ekonomi Pancasila”.

Juga ada MK “analisis Ekonomi Kerakyatan” pada program S3 Univ Negeri Malang. Sedangkan di Universitas Pancasila, dari 32 Prodi  belum ketemu ada Prodi khusus tentang ekonomi Pancasila

 

Empat, Pengembangan riset nya

Penerapan ketiga sistem ekonomi ini sangat relevan bahkan urgen untuk pembangunan nasional yang inklusif. Misi RPJMN mendukung terwujudkan visi Indonesia Emas 2045, yaitu mewujudkan Indonesuia sebagai “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”. Di sini lah - EK, EP dan ES - perlu menjadi arus utama (mainstream) yang mendorong dan mempercepat tercapainya tujuannya.

Untuk itu, diperlukan upaya yang konsisten dan berkelanjutan untuk melakukan penelitian, pendidikan, pembentukan kebijakan, dan reformasi struktural. Semangat, prinsip, dan strategi ekonomi ini harus menjiwai mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai ke evaluasi pembangunan.  Dalam proses ini, studi dan diseminasi nya (misalnya berupa model-model tata kelola pembangunan, dll) merupakan kegiatan yang embededd di dalam nya. Dibutuhkan berbagai studi dengan beragam topik dan metode misalnya yang induktif-empiris dan model-model yang applicable.

Secara sederhana, saya coba mapping tema dan skema riset berkenaan dengan EK, EP dan ES.

 

Tema EK, EP dan ES berdasar Bidang Ilmu

BIDANG ILMU

TEMA RISET

Antropologi

     Identifikasi EK, EP, dan ES pada nilai-nilai sosbud lokal

     Pola penguasaan sumberdaya alam pada berbagai wilayah dan jenis sumber daya

Sosiologi

     Struktur dan praktek agraria lokal

     Relasi antar aktor untuk pengarusutamaan EK, EP dan ES

     Relasi gender dan persepsi pria-wanita terhadap sistem EK, EP, dan ES

Ekonomi

     Identifikasi dan karakterisasi sistem ekonomi di Indonesia

     Indikator ekonomi untuk EK, EP, dan ES (ketimpangan pendapatan, dll)

     Perbandingan EK, EP dan ES

Hukum dan Politik

     Identifikasi nilai-nilai EK, EP, dan ES dalam regulasi Indonesia

     Upaya pengarusutamaan EK, EP, dan ES dalam regulasi

Manajemen pembangunan

     Tata kelola pemerintahan yang sesuai untuk penerapan EK, EP, dan ES

     Tata kelola pemerintah daerah untuk pengembangan ekonomi wilayah

Pembangunan desa

     Praktek berekonomi masyarakat desa

     Peran Bumdes sebagai aktor ekonomi untuk mendorong penerapan EK, EP, dan ES

Komunikasi

     Pola komunikasi yang efektif untuk pengarusutamaan EK, EP, dan ES

Sejarah dan Budaya

     Penggalian Nilai-nilai EK, EP, dan ES dalam kehisupan masyarakat

     Peran ketokohan dalam pengembangan EK, EP, dan ES

Pertanian dan pangan

     Pola kebijakan pembangunan pertanian yang sejalan dengan konsep EK, EP, dan ES.

     Pola subsidi pertanian dan konsep EK, EP, dan ES

 

Dalam konteks pemerintahan, perlu dipelajari bagaimana perspesi dan dukungan kebijakan  daerah dalam pengarustunamaan EK, EP dan ES, serta good governance untuk mewujudkan praktek ekonomi tersebut. Untuk melengkapi nya perlu dilakukan pengembangan ekonomi perdesaan melalui tata kelola dana desa.

Lalu, untuk konteks ekonomi makro  dapat dilihat bagaimana implementasi prinsip ketiganya di sektor publik, serta alokasi anggaran negara yang sejalan dengan konsep tersebut. Untuk masyarakat desa, perlu dilakukan penguatan kapasitas kelembagaan desa dan sarana prasarana ekonomi berbasis ketiga sistem. Juga perlu dipelajari bagaimana pengembangan desa yang sejalan dengan ketiga konsep ekonomi ini.

Koperasi yang selama ini dipercaya sebagai wujud penerapan EK dan EP, perlu dipelajari bagaimana sikap dan perilaku aktor koperasi dalam penerapan EK dan EP, serta juga ES khususnya untuk koperasi syariah. Kopontren banyak ditemukan di pesantren.

Lebih jauh, perlu pula disusun bagaimana kegiatan pengembangannya sesuai UU 11 tahun 2019 tentang Sisnas Iptek yang terdiri atas lima tahapan proses. Untuk pendidikan (pasal 15-17) berupa pengembangan SDM Periset (Peneliti, Perekayasa, dll) dengan materi tentang ketiga sistem ekonomi, lalu untuk penelitian (Pasal 19) adalah melakukan ekplorasi konsep dan teori ketiga sistem ekonomi, baik melalui tinjauan literatur, maupun ekplorasi lapangan dengan mempelajari praktek  berekonomi seluruh pelaku, baik ekonomi kecil (UMKM) maupun korporasi.

Selanjutnya, untuk tahap Pengembangan (Pasal 20-22), utamanya adalah penyusunan indikator dan variabel tentang sistem ekonomi (EK, EP dan ES). Ini adalah kebutuhan praktis untuk melakukan assessment dan pengarusutamaan secara sistematis. Indexs adalah wujud dari kematangan sebuah pengetahuan.

Pada tahap Pengkajian (Pasal 23-26), perlu dilakukan pengembangan indikator dan variabel Ekonomi Pancasila pada berbagai sektor dan subsektor ekonomi, termasuk menghasilkan strategi dan model pengembangan. Dan terakhir, pada tahap Pelaksanaan (Pasal 27-33), perlu dilakukan pengarusutamaan EK, EP, dan / atau ES pada berbagai sektor dan subsektor ekonomi, dengan melibatkan berbagai stakeholders, melalui berbagai pendekatan (regulasi, pendidikan, program, dll).

Begitu banyak materi ini yang perlu kita gali. Khusus untuk “Ekonomi Syariah”, pada buku yang sedang saya susun, ada banyak persoalan bertani yang belum sesuai ajaran Islam. Praktek sosial ekonomi pertanian misalnya adalah penerapan pengupahan pada buruh tani, pola bagi hasil, dan praktek gadai. Banyak sekali kekeliruan yang harus segera diluruskan. Bentuk-bentuk eksploitasi ditemukan secara gamblang. Misalnya, bagi hasil yang masih berdasarkan hasil kotor, mestinya dihitung dari hasil besih [4].

Demikian pula untuk gadai. Mestinya lahan yang digadaikan hanya sebagai barang jaminan (marhun) tetap dikuasai yang menggadai (rahin), bukan nya dikuasai dan menjadi pendapatan bagi yang menerima gadai (murtahin). Ini tergolong riba, ga beda dengan bank konvensional [5].

 

Lima, Terkait kebutuhan regulasi dan program

EK dan EP cenderungnya masih pada tataran diskursus, itupun intensitasnya ditengarai semakin menurun. Gairahnya berbeda sekali dengan ES. ES berkembang tidak hanya pada sisi finansial (bank dan pembiayaan syariah), namun juga produk-produk halal.

Sementara yang sudah ada saat ini, misalnya pada UU no 25 tahun 2000 tentang RPJM 2020-2024. Pada bab Arah dan Kebijakan Strategi, ada 1 entry “Ekonomi Kerakyatan”. Disebutkan “Pembangunan dan pembudayaan sistem ekonomi kerakyatan berlandaskan Pancasila, mencakup: (a) revitalisasi spirit koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia; (b) Peningkatan etos kerja dan kewirausahaan berlandaskan semangat gotong royong; dan (c) penumbuhan budaya konsumen cerdas dan cinta produk dalam negeri. Tidak ada entry “ekonomi Pancasila”.

Demikian pula, sampai sekarang belum ada “UU Ekonomi Syariah”.  Namun sudah ada beberapa yang terkait yakni UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Lalu, peningkatan bagian industri halal, disebutkan di antaranya melalui pembentukan Badan Pengembangan Ekonomi Syariah dan pelaksanaan rencana induk Ekonomi Syariah 2019 – 2024.  Tidak ada entry “ekonomi Islam” disini.

Berikutnya, Dalam buku “Visi Indonesia 2045” (Bappenas, 2019), ada 349 entry kata “ekonomi” namun tidak ada satupun entry “ekonomi kerakyatan”, “ekonomi Pancasila”, ataupun “ekonomi syariah” dan “ekonomi Islam”. Yang banyak adalah  “ekonomi modern”, “ekonomi berkelanjutan”, “ekonomi kreatif dan digital”, “ekonomi yang inklusif”, “ekonomi maritim”, “ekonomi kelautan”, “ekonomi biodiversity”, “ekonomi hijau”, “ekonomi wilayah”, “ekonomi luar Jawa”, dan “ekonomi lokal”. Namun dalam dokumen sementara (teknokratik), ada “ekonomi syariah”.

 

Demikian kira-kira. Wallahu ‘alam bissawab.

 

*****

 


 

Biodata Penulis

 

Syahyuti, lahir di Padang Pariaman tahun 1967, tepatnya di Desa Sungai Asam, Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung. Sejak tahun 1992 bekerja sebagai peneliti bidang Sosiologi Pertanian pada Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSE-KP), di Bogor. Lalu, mulai tahun 2022 pindah ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pendidikan sarjana bidang Komunikasi dan Penyuluhan Pertanian diselesaikan di IPB tahun 1991, lalu melanjutkan pendidikan master di bidang Sosiologi Pedesaan juga di IPB dan tamat tahun 2002. Terakhir, gelar doktor bidang Sosiologi diperoleh dari  Universitas Indonesia tahun 2012. Jika dirunut ke belakang, sekolah SD dulu di SDN Sungai Asam, lanjut SMPN Sicincin, dan menyelesaikan SMA di SMAN Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Alhamdullillah, saat ini ia telah dikaruniai istri (Indri Wulandari, SP) dan tiga cowok keren: Muhammad Dzikry Aulya Syah, Muhammad Isra Abyan Syah, dan Muhammad Iyaz Lazuardy Syah. Boleh kontak melalui email: yutisyahyuti@gmail.com

 

Menulis beberapa buku (all free di internet), di antaranya:

Syahyuti. 2003. Bedah Konsep Kelembagaan: Strategi Pengembangan Dan Penerapannya Dalam Penelitian Pertanian. Buku Puslitbang Sosek Pertanian, Badan Litbang Pertanian. Bogor. 2003.  123 halaman. ISBN 979-3566-06-X

Syahyuti. 2006. 30 Konsep Penting dalam Pembangunan Pedesaan dan Pertanian: Penjelasan Tentang Konsep, Istilah, Teori Dan Inikator Serta VariabelPT Bina Rena Pariwara, Jakarta. 2006262 halaman. ISBN: 979-9056-92-6

H. Triyanto dan Syahyuti. 2007. Memodernkan Petani Indonesia: Kajian Konsep Dan Praktek Pembangunan Pertanian. Penerbit CV Bina Rena Pariwara, Jakarta. Tahun 2007. ISBN: 978-979-9056-97-9. 144 halaman.

Syahyuti. 2011. Gampang-Gampang Susah Mengorganisasikan Petani: Kajian Teori dan Praktek Sosiologi Lembaga dan Organisasi. PT Penerbit IPB Press, 2011. 194 halaman. ISBN: 978-979-493-386-2

Syahyuti et al. 2012.  35 tahun berkarya untuk petani: sinopsis penelitian PSE-KP periode 1976-2010. Pusat sosial ekonomi dan kebijakan pertanian, badan litbang pertanian. IAARD Press, 2012. ISBN: 978-979-3566-94-8. 173 halaman. 

Syahyuti. 2012. Islamic Miracle of Working Hard: 101 Motivasi Islami Bekerja Keras. Penerbit Manna dan Salwa, Jakarta. 2011. ISBN: 978-602-98350-2-1. Cetakan kedua menjadi: Syahyuti. 2012. Tangan-tangan yang Dicium Rasul: Nasihat Islami tentang Bekerja Keras. Depok, Pustaka Hira, 2011. ISBN: 978-602-99973-0-9.

Syahyuti et al. 2014. Empat Puluh Inovasi KelembagaanAdopsi Inovasi  Badan Litbang Pertanian: Catatan perjalanan 40 Tahun Badan Litbang Pertanian. AARD Press, 2014

Syahyuti. 2014. Mau Ini apa Itu? Komparasi Konsep, Teori dan Pendekatan dalam Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (125 versus 125). PT Naga Kusuma  media Kreatif (Amplitudo Media Science), Jakarta. Anggota IKAPI No 469/DKI/XI/2013. 978-602-1379-04-2. Xxx+396 halaman.

Syahyuti dkk. 2015. Organisasi Kesejahteraan Petani. Bogor: IPB Press.

Syahyuti. 2020. Bertani Dan Berdagang Secara Islami. Seri Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam. (Draft I – April 2020, belum dipublish).

Syahyuti et al. 2021. Pertanian Dunia 2020. Bogor, IPB Press.

 

(Semua buku, blog, hasil lukis, dan social media terkumpul di sini: https://linktr.ee/yutisyahyuti ...... Monggo di-googling)

 

*****

 



[1] Bahan presentasi Prof. Syarif Hidayat “Mengurai Polemik Ekonomi Pancasila”.

[2] ibid.

[3] Paul Ormerod dalam bukunya “The death of Economics” (tahun 1994) mengatakan bahwa ramalan ekonomi yang bersandar kepada matematika linear tak cocok. Pandangan ekonomi ortodoks yang menggunakan pandangan dunia idealistik dan mekanistik sudah tumpul. Unit usaha ekonomi sebagai individu yang tersisolasi, tidak tepat. Intinya, apa yang disebut “rasional” oleh ekonomi ortodoks sudah tidak tepat.   

[4] Syahyuti. 2021. Buku (draft) "Bertani dan Berdagang Secara Islami". https://sosekpertanianislam.blogspot.com/2020/05/daftar-isi.html

[5] Ibid.


Bab 4. EKONOMI SYARIAH MILIK SEMUA AGAMA (draft)

Dari buku (draft): Syahyuti. 2024. Kesejajaran dan inklusifitas EKONOMI KERAKYATAN, EKONOMI PANCASILA, dan EKONOMI SYARIAH: sebuah catatan pengantar (draft 29 Agust 2024)

https://drive.google.com/file/d/1JOGyPdiVLXga2rC6hoq52djRlbp6yA6r/view?usp=sharing


Silogisme sifat inklusif ekonomi syariah ini sederhana:

 

 

 

Premis 1 = semua agama datang dari satu Tuhan.

Premis 2 = agama Islam adalah agama terakhir yang melengkapi ajaran agama-agama sebelumnya

Kesimpulan = ekonomi syariah yang dibawa Islam berlaku untuk semua agama

 

Ya, semua agama (samawi) adalah Islam. Semua agama datang dari satu Tuhan, yaituh Allah Subhana Wataala. Nabi Muhammad SAW penerus misi para Nabi sebelumnya, dan menyempurnakannya. Hanya Islam agama di sisi Allah (QS Ali Imran/3: 19). Empat agama yang Saya bahas di bab ini - Islam, Kristen, Hindu, dan Budha - diyakini sebagai agama samawi, bukan agama ardhi. Ciri agama samawi adalah: konsep ketuhanannya monotheis mutlak (tauhid), disampaikan oleh nabi atau rasul sebagai utusan Tuhan, memiliki kitab suci yang bersih dari campur tangan manusia, ajarannya tetap, dan kebenarannya bersifat universal. Wallahu a’lam.

Dalam Al-Qur’an terbaca agama semua nabi dan rasul adalah Islam. Keturunan Ya’qub, yang dikenal sebagai Bani Israil adalah Muslim (QS Al-Baqarah/2: 133). Kaum Hawari, para penganut Isa AS adalah Muslim (QS Ali Imran/3: 52) [1]. Semua agama samawi datang dari sumber yang sama. Semua nabi pernah beribadah ke Baitulah Kaabah di Mekah. Namun, pendapat lain menyatakan bahwa ada dua nabi yang belum sempat melakukan haji yaitu Nabi Hud dan Nabi Shaleh. Memang umur kaabah sudah sangat tua, karena dibangun oleh malaikat, atau oleh Nabi Adam menurut sebagian ulama.

Ada banyak buku dan referensi yang menguatkan ini. Kedatangan nabi Muhammad tertulis dalam kitab Taurat dan Injil. Surat Asy-Syu’ara(26) ayat 196: “Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar (tersebut) dalam kitab-kitab orang yang terdahulu”.

Dalam agama Hindu disebutkan dalam Bhavisa Purana yakni dalam Pratisarag Parv III, Khand 3, Adhyay 3, Shalokas 10 to 27: “Aryadarma akan tampil di muka bumi ini. ‘Agama kebenaran’ akan memimpin dunia ini. Saya diutus oleh Isyparmatma. Dan pengikut saya adalah orang yg berada di lingkungan itu, yang kepalanya tidak dikucir, mereka akan memelihara jenggot dan akan mendengarkan wahyu, mereka akan mendengarkan panggilan sholat (adzan), mereka akan memakan apa saja kecuali daging babi, mereka tidak akan disucikan dengan tanaman semak-semak/umbi-umbian tapi mereka akan suci di medan perang. Meraka akan dipanggil “Musalaman” (perantara kedamaian).”

Bab ini menyampaikan tiga hal: konsep ekonomi Islam / syariah, sifat inklusifitasnya, serta pertentangan kerasnya dengan ekonomi kapitalis

Mana istilah yang dipakai: “Ekonomi Islam” atau kah “Ekonomi Syariah”?

Kata “syariah” lebih banyak dipakai di kita di Indonesia, sedangkan dunia international lebih banyak pakai kata “Islamic”.  Di Indonesia kita terbiasa dengan label “ekonomi syariah”, “bank syariah, “keuangan syariah”, “asuransi syariah”, dan lain-lain. Sedangkan di luar sana, untuk nama bank misalnya di Inggris beroperasi “Islamic Bank of Britain”, “Qatar Islamic Bank”, dan “European Islamic Investment Bank”. Demikian pula, di bank jurnal scopus misalnya, lebih banyak dipakai frasa “Islamic bank”, “Islamic inssurance”, dan “Islamic economy”. Per Agustus 2024, di Scopus ada 2,934 jurnal tentang “islamic economy”, tapi hanya 280 dokumen tentang “sharia economy”. Hampir sepuluh banding satu.

Kenapa bisa demikian? Di Indonesia, istilah “Bank Syariah” secara sadar dipilih saat pendirian bank PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai bank syariah pertama tahun 1991[2]. Kelahirannya dibidani oleh  MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) saat Orde Baru masih berkuasa. 

Konon, saat itu penetapan nama bank nya, disepakati menggunakan istilah “bank syariah”, bukan bank Islam; demi kemaslahatan yang lebih besar. Ini kemudian berdampak kepada penamaan lainnya sehingga menjadi “asuransi syariah”, “pasar modal syariah”, dan lain-lain. Istilah “syariah” bahkan kemudian diadopsi dan masuk ke dalam sistem hukum kita, misalnya UU Perbankan Syariah No 21 tahun 2008, dan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) No 19 tahun 2008.

Namun jika untuk komunikasi ke luar negeri, katanya tetap pakai istilah “Islamic economics”, “Islamic banking and finance”, “Islamic insurance”, dan sebagainya. Jadi, peneliti dan dosen Indonesia kalau mau nulis jurnal in english di scopus ya harus pakai label “Islamic …..…” ini.

Meskipun demikian, ada juga pihak yang melihat ini berbeda. “syariah” dianggap lebih sempit dibanding “Islamic”. Misalnya yang mengatakan bahwa ekonomi syariah adalah bagian dari ekonomi Islam yang secara khusus menangani aktivitas dan transaksi ekonomi yang mematuhi hukum Syariah. Ekonomi ini secara ketat mengikuti prinsip dan larangan yang diuraikan dalam yurisprudensi Islam (fiqh), seperti larangan bunga (riba), perjudian (maisir), dan ketidakpastian (gharar) dalam transaksi1. Dalam aplikasinya, ekonomi syariah menekankan pedoman etika dan moral dalam aktivitas ekonomi, memastikan bahwa semua transaksi keuangan sejalan dengan ajaran Islam.

Sementara “Islamic economy” adalah bidang yang lebih luas yang mencakup studi ekonomi dari perspektif Islam, yang mengintegrasikan aspek teoritis dan praktis dari perilaku dan kebijakan ekonomi. Selain mencakup prinsip-prinsip yang sesuai dengan Syariah yang sama tetapi juga berfokus pada pencapaian tujuan sosial-ekonomi yang lebih luas seperti keadilan sosial, distribusi kekayaan yang adil, dan pembangunan ekonomi. Jadi, Ekonomi Islam mencakup berbagai topik, termasuk perbankan, keuangan, perpajakan, dan kebijakan publik, yang semuanya bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang seimbang dan adil.

Singkatnya, sementara frasa “ekonomi syariah” lebih berfokus pada aspek hukum dan etika transaksi ekonomi, “ekonomi Islam” mencakup berbagai teori dan praktik ekonomi yang lebih luas yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial-ekonomi secara keseluruhan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Meskipun demikian, untuk selanjutnya di buku ini, Saya pakai frasa “Ekonomi Syariah”, karena buku ini berbahasa Indonesia. “Ekonomi syariah” disini Saya tidak dibedakan dengan apa yang digunakan berbagai literatur berbahasa Inggris dengan “Islamic Economy” atau “Ekonomi Islam” untuk bacaan berbahasa Indonesia.

Konsep dan Prinsip Ekonomi Syariah

Diskursus ekonomi syariah di Indonesia ramai sekitar beberapa tahun sebelum Orde Baru tutup buku, lalu sangat ramai mendapat perhatian, utamanya dari kalangan akademis. Buku dan jurnal berbahasa Indonesia tentang ekonomi syariah (dan ekonomi Islam) sangat mudah didapat.

Pada prinsipnya, Ekonomi syariah adalah ekonomi yang dilandasi dengan moral, berlaku adil, sesuai syariat dan bermanfaat bagi orang banyakDasar-dasar ekonomi Islam meliputi:

 

  • Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat.
  • Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
  • Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar.
  • Aktifitas ekonomi harus didasarkan pada norma dan tata aturan ajaran Islam yang terdapat dalam Alquran, dan hadist serta sumber ajaran Islam lainnya.

 

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai Islam yang diambil dari Al-Qur’an, Sunnah, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Konsep dasarnya di antaranya adalah tauhid, keadilan, larangan riba, dan jamaah. Tauhid artinya, segala aktivitas ekonomi dilakukan karena keyakinan kepada Allah. Semua harta dan sumber daya adalah milik Allah, dan manusia hanya sebagai pengelola [3].

Lalu, keadilan (‘adl), artinya berekonomi menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi kekayaan dan kesempatan. Tidak ada eksploitasi atau penindasan dalam transaksinya. Riba dilarang, yang boleh adalah  jual beli adan bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.

Yang sangat penting di catat adalah soal kepemilikan. Dalam Islam, kepemilikan mutlak adalah milik Allah. Manusia hanya berhak untuk mengelola dan memanfaatkan saja. Terakhir, kerjasama (jama’ah), artinya ekonomi syariah mendorong kerjasama dan gotong royong dalam kegiatan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama. Prinsip-prinsip ini intinya bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, seimbang, dan berkelanjutan, serta memastikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Ekonomi Syariah memiliki beberapa karakteristik yang dapat diterapkan secara universal dan bermanfaat bagi semua orang, terlepas dari agama mereka. Kenapa? Karena Ekonomi Syariah menekankan keadilan dalam semua transaksi ekonomi. Ini tentu sangat cocok dan disukai semua orang. Sifat universal lain adalah karena melarang riba dan gharar (ketidakpastian) [4].

Dari sisi etika, Ekonomi Syariah menekankan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Dan, tentu saja yang lebih kuat adalah karena bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial. Sejahtera bersama.

Universalitas ekonomi syariah  tidak terlepas dari nilai-nilai ajaran agama. Berbagai ajaran agama mengenai aktivitas ekonomi menjadi perhatian khusus bagi pengikutnya. Salah satunya, terjadinya perdebatan terkait uang dan agama.

 “Ekonomi syariah merupakan konsep ekonomi yang dapat digunakan oleh semua agama”. Beberapa prinsip-prinsip dalam ekonomi syariah merupakan ajaran dari berbagai agama. Persamaan dari prinsip-prinsip yang terdapat di ekonomi syariah telah membuka adanya dialog agama yang terkait dengan ekonomi. Hal ini menyebabkan ekonomi syariah dapat diterima dan diterapkan oleh berbagai agama dalam upaya mencapai kemaslahatan bersama” [5].

Kesejajaran Konsep Berkonomi dalam agama Islam, Kristen, Hindu dan Budha

Empat agama ini adalah agama utama di Indonesia. Per Desember 2021 misalnya, jumlah pemeluk Islam di Indonesia 86,93%, Kristen 7,47%, Katolik 3,08%, Hindu 1,71%,  dan terakhir Budha paling kecil hanya 0,75%.

Kesamaan utamanya terlihat pada aspek moral. Satu studi mengkaji sikap dan prinsip moral agama Kristen, Islam, Hindu, dan Buddha terkait dengan aktivitas perdagangan dan pemasaran, mengkaji pendirian mereka terhadap elemen bauran pemasaran seperti properti, barang yang akan dipasarkan, harga, distribusi, dan komunikasi pemasaran. Kesimpulannya: kepatuhan terhadap prinsip moral merupakan prasyarat bagi keberlanjutan ekonomi pasar [6].

Satu scientific review yang cukup representatif melakukan studi tentang etika bisnis dalam berbagai perspektif lintas agama [7]. Hasilnya,  perspektif etika bisnis Islam didasarkan pada dua sumber utama yaitu Al-Qur’an dan Hadits, yang menyebutkan bahwa bisnis sebagai suatu aktivitas manusia bersifat material dan immaterial. Lalu, etika bisnis dalam perspektif Kristen tidak menerima pemisahan antara pekerjaan dan kehidupan. Etika bisnis dalam perspektif Hindu kegiatan didasarkan pada konsep kemuliaan manusia sebagai ciptaan Ilahi. 

Maksudnya adalah seorang pengusaha dianggap sebagai mitra Tuhan yang turut menciptakan nilai dan kesejahteraan dalam masyarakat. Etika bisnis dalam perspektif Buddha adalah panduan moral dan prinsip yang mengatur perilaku dan praktik bisnis berdasarkan ajaran Buddha. Singkat kata, dari analisis komparatif etika bisnis dalam berbagai perspektif lintas agama ini:  terdapat persamaan yang mana sama-sama menekankan keadilan, kejujuran, tanggung jawab sosial, keseimbangan, dan hak asasi manusia. 

Kesejajaran Ekonomi Islam dan Ekonomi Kristen

Ekonomi Islam dan Ekonomi Kristen, meskipun berasal dari landasan agama yang berbeda, memiliki beberapa kesamaan dalam prinsip-prinsip dasar mereka [8]. Satu, Prinsip. Sama-sama memiliki prinsip keadilan sosial. Kedua sistem ekonomi ini menekankan pentingnya keadilan sosial. Ekonomi Islam menekankan distribusi kekayaan yang adil dan menghindari riba (bunga) serta gharar (ketidakpastian) dalam transaksi. Ekonomi Kristen juga menekankan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi semua orang, dengan prinsip-prinsip yang diambil dari ajaran Alkitab [9].

Dua, etika bisnis. Kedua sistem ini menekankan pentingnya etika dalam bisnis. Ekonomi Islam mengajarkan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sosial dalam semua transaksi ekonomi. Demikian pula, Ekonomi Kristen menekankan prinsip-prinsip etika seperti kejujuran, integritas, dan keadilan dalam kegiatan ekonomi.

Tiga, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Kedua sistem ini mengutamakan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Ekonomi Islam mendorong pemberdayaan ekonomi melalui zakat, sedekah, dan wakaf. Ekonomi Kristen juga mendorong kedermawanan dan solidaritas dengan sesama, serta memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.

Para penganut Kristen diperintahkan untuk memberikan sumbangan berupa uang atau barang kepada gereja dan sumbangan tersebut didistribusikan untuk kepentingan gereja dan juga disalurkan kepada orang yang membutuhkan baik penganut kristen maupun penganut nonkristen [10].

Lalu, terkait riba, pelarangan riba yang tertulis dalam berbagai agama, telah mengarahkan para pemuka agama dan ekonom dunia untuk melakukan dialog agama dan ekonomi yang dalam bentuk konferensi "Etika Ekonomi dan Bisnis dalam Kristen dan Islam" yang diselenggarakan di Aula Minor Universitas Kepausan Santo Thomas Aquinas atau Universitas Angelicum, Roma, Italia pada tanggal 15 Mei 2015. Konferensi yang bertujuan untuk mendialogkan agama dan ekonomi tersebut memberikan hasil bahwa sebenarnya konsep ekonomi syariah merupakan konsep yang dapat diterima oleh berbagai agama [11].

Empat, pengelolaan sumber daya. Kedua sistem ini mengajarkan bahwa manusia adalah pengelola (steward) dari sumber daya yang diberikan oleh Tuhan. Ini berarti bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya dengan bijaksana dan bertanggung jawab [12].

 Lima, keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan. Ekonomi Islam dan Ekonomi Kristen sama-sama menekankan pentingnya keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Prinsip ini mencakup menjaga dan melestarikan alam untuk generasi mendatang.

 Persamaan dan Perbedaan Konsep Ekonomi Kristen Katolik dengan Protestan

Meskipun datang dari nabi yang sama, Nabi Isa, rupanya ada perbedaan konsep ekonomi antara Kristen Katolik dan Protestan. Kesamaanya misalnya adalah pada dasar teologis, keduanya bertolak pada ajaran Alkitab dalam membimbing perilaku ekonomi. Demikian pula pada etos kerja, keduanya menganggap kerja sebagai panggilan Ilahi dan cara untuk melayani Tuhan dan sesama [13]. 

Dalam hal harta dan kekayaan,  harus digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab, serta menekankan pentingnya membantu orang miskin. Keduanya juga menjunjung keadilan sosial dan perlindungan hak-hak pekerja [14]. Amal dan sedekah adalah  bagian dari praktik iman.

Namun, ada pula perbedanannya. Dalam hal peran gereja misalnya, pada Katolik Gereja memainkan peran signifikan dalam membimbing perilaku ekonomi dan mendukung kebijakan sosial. Sedangkan pada Protestan konon kurang menekankan bimbingan institusional; lebih fokus pada interpretasi individu terhadap prinsip-prinsip Alkitab. Untuk amal dan sedekah, Katolik memberi penekanan kuat pada amal dan sedekah sebagai komponen penting dari iman, sedangkan pada Protestan amal penting, tetapi juga ada fokus pada kemandirian dan tanggung jawab pribadi (Daniel K. Finn. 2013) [15].

Perbedaan yang paling populer tentu berkenaan dengan etos kerja. Ini sering menjadi pelajaran dalam MK soiologi, khususnya Sosiologi Kerja (sociology of work). Dalam Katolik kerja dianggap sebagai cara untuk berpartisipasi dalam ciptaan Tuhan dan melayani komunitas. Sedangkan di Protestan ada penekanan kuat pada “etos kerja Protestan,” di mana kerja keras dan hemat dianggap sebagai tanda kebajikan pribadi dan iman.

Berekonomi dalam Agama Hindu

Sayangnya sampai hari ini Saya belum dapat buku tentang Ekonomi Hindu dan Budha, meski sudah tanya sana sini. Di internet pun belum terlihat. Jadi, bahan dua subbab ini masih sangat terbatas.

Konsep ekonomi Hindu berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diajarkan dalam agama Hindu, di antaranya menekankan keseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual. Salah satunya prinsip “Catur Purusartha” misalnya. Ini adalah empat tujuan hidup yang menjadi landasan dalam menjalani kehidupan, termasuk kegiatan berkonomi, yakni [16]:

Dalam hal pengelolaan Sumber Daya, manusia dianggap sebagai pengelola (steward) dari sumber daya yang diberikan oleh Tuhan. Ini berarti bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya dengan bijaksana dan bertanggung jawab.

Etika bisnis. Prinsip-prinsip etika seperti kejujuran, integritas, dan keadilan sangat ditekankan dalam kegiatan ekonomi. Bisnis harus dijalankan dengan cara yang menghormati martabat manusia dan mematuhi hukum moral.

Keberlanjutan dan tanggung jawab sosial, dimana harus menjaga dan melestarikan ciptaan Tuhan untuk generasi mendatang. Prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi, termasuk bisnis, investasi, dan pengelolaan sumber daya.

Berkonomi dalam agama Budha

Kegiatan berekonomi berlandaskan pada prinsip-prinsip spiritual dan filosofis yang diajarkan dalam agama Buddha. Beberapa prinsip utamanya adalah: kesederhanaan dan Kecukupan. Ekonomi Buddha menekankan pentingnya hidup sederhana dan mencukupi kebutuhan tanpa berlebihan. Tujuannya adalah untuk mengurangi keinginan materialistik, namun lebih fokus ke kesejahteraan spritual [17].

Lalu, prinsip Penghidupan yang benar (samma ajiva). Ini merupakan satu dari delapan unsur Jalan Mulia dalam ajaran Buddha. Artinya, carilah nafkah tanpa merugikan makhluk lain.

Ini adalah bagia  dari the Sobhana Cetasikas. Samma ajiva is right livelihood which again is living on livelihood that is the result of samma kammanta or samma vaca or both. It is also a kind of inhibition. Unlike other two virati cetasikas, samma ajiva is related to livelihood. In the setting of livelihoods, it arises and helps citta not to do bad body actions or bad speech in connection with livbelihood.

(Samma ajiva adalah mata pencaharian benar yang lagi-lagi adalah hidup dengan mata pencaharian yang merupakan hasil dari samma kammanta atau samma vaca atau keduanya. Tidak seperti dua virati cetasika lainnya, samma ajiva terkait dengan mata pencaharian. Dalam konteks mata pencaharian, ia muncul dan membantu citta untuk tidak melakukan tindakan tubuh yang buruk atau ucapan yang buruk sehubungan dengan mata pencaharian).

Theravāda is a major branch of Buddhism having the the Pali canon (tipitaka) as their canonical literature, which includes the vinaya-pitaka (monastic rules), the sutta-pitaka (Buddhist sermons) and the abhidhamma-pitaka (philosophy and psychology).

(Theravāda adalah cabang utama agama Buddha yang memiliki kanon Pali (tipitaka) sebagai literatur kanonik mereka, yang mencakup vinaya-pitaka (aturan monastik), sutta-pitaka (khotbah Buddha) dan abhidhamma-pitaka (filsafat dan psikologi).

Dalam hal Kesejahteraan Sosial, ekonomi Buddha menekankan pentingnya kesejahteraan sosial dan keseimbangan dalam masyarakat. Contohnya adalah memberikan perhatian pada kebutuhan orang lain dan berkontribusi pada kesejahteraan bersama [18].

Dalam hal Pengelolaan Sumber Daya, manusia sebagai pengelola sumber daya yang diberikan oleh alam harus bertanggung jawab dan bijak. Lalu, etika dalam bisnis adalah kejujuran, integritas, dan keadilan. Bisnis harus dijalankan dengan menghormati martabat manusia dan mematuhi hukum moral. Ekonomi Buddha juga menekankan pentingnya keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Manusia harus menjaga alam  untuk generasi mendatang.

Jika ajaran Hindu dan Budha bergitu mirip dengan agama samawi lain, apakah “nabinya” adalah seorang nabi sebegaimana dikenal dalam Islam?

Agama Hindu: Nabi Nuh sebagai nabi umat Hindu (?)

Berbeda dengan agama Budha, untuk agama Hindu agak lebih mengerucut. Tuhan dalam Agama Hindu disebut sebagai Brahman dan Sang Hyang Widhi

Kitab Wedha menyebut tentang akan kedatangan Nabi Muhammad SAW. Seorang professor bahasa dari Alahabad University India dalam bukunya "Kalky Autar" (Petunjuk Yang Maha Agung) menurutnya Muhammad saw adalah sosok yang dinanti-nantikan sebagai sosok pembaharu spiritual [19]. Konon pendapat profesor ini ayang adalah pendeta besar kaum Brahmana telah dikonfirmasi kepada delapan pendeta besar lainnya. Ia menunjukkan betapa semua kriteria yang disebutkan dalam buku suci kaum Hindu (Wedha) tentang ciri-ciri "Kalky Autar" tersebut sama persis dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh Rasulullah Saw. Ciri tersebut di antaranya bahwa dia akan dilahirkan di jazirah, bapaknya bernama Syanuyihkat dan ibunya bernama Sumaneb. Dalam bahasa sansekerta kata “Syanuyihkat” adalah paduan dua kata yaitu “Syanu” artinya Allah sedangkan “Yahkat” artinya anak laki atau hamba yang dalam bahasa Arab disebut “Abdun”.

Dengan demikian kata “Syanuyihkat”  artinya "Abdullah". Demikian pula, “Sumaneb” yang dalam bahasa sansekerta artinya “Amana” atau “Amaan” yang terjemahan bahasa Arabnya "Aminah". Pas banget dengan nama bapa dan ibu nya Rasul.

Tambahan lagi, dalam kitab Wedha juga disebutkan bahwa Tuhan akan mengirim utusan-Nya kedalam sebuah goa untuk mengajarkan Kalky Autar. Kita tahu, Nabi Muhammad didatangi malaikat Jibril pertama kali di Gua Hira. Juga ada lagi tentang peristiwa tentang bahwa Tuhan akan memberikan Kalky Autar seekor kuda yang larinya sangat cepat yang membawa kalky Autar mengelilingi tujuh lapis langit. Ini mirip kisah Isra' Mi'raj dimana Rasullah mengendarai Buroq.

Di sisi sebaliknya, Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menyatakan kalau kedatangan Nabi Muhammad SAW sebenarnya sudah diberitakan dalam kitab-kitab suci pendahulunya, seperti Taurat dan Injil, misalnya surat As Shaf (61) ayat 6.

Nah, ternyata  informasi serupa ada pula di Kitab Weda [20]. Agama Hindu dipercaya mulai berkembang di India pada zaman Veda tahun 6000-2000 SM, lalu berlanjut ke zaman Brahmana (2000-1500 SM), dan lalu ke zaman Upanisad (1500-500 SM).

Prof. Pundit Vaid Parkash  dari Allahabad University India dalam bukunya berjudul "Kalky Autar" atau “Avatar” (Petunjuk Yang Maha Agung). Disebutkan pula bahwa Kalky autar” akan lahir di kaum yang dihormati dan mulia ditanahnya. Kita tahu, Nabi Muhammad SAW lahir di suku Quraisy yang dihormati di Makkah di zamannya. Dalam kitab suci Adharwhidma nama Muhammad sudah diperkenalkan. “Wahai manusia, dengarlah dan sadarlah, Muhammad akan diutus diantara manusia, keagungannya dipuji sampai di surga dan dia menjadikan surga itu tunduk kepadanya, dan dia adalah Muhamid”.

Dalam kitab Bhawisyapurana: “Pada saat itu, diutus lah seorang asing bersama para sahabatnya dengan nama Muhamid yang diberi gelar ‘tuan dunia’ dan raja, ia membersihkan dunia dengan lima pembersih”.  “Lima pembersih dunia” ini maksudnya shalat lima waktu.

Ditambahkan karakter lain nya adalah berkhitan, tidak memotong rambut sebelah, memakan hewan kecuali babi, tidak menggunakan tumbuhan darba untuk membersihkan dosa, dan mereka dinamakan musalli (muslimin). 

Raghib as-Sirjani dalam bukunya “Rasulullah Teladan untuk Semesta Alam” (2011) mengemukakan bahwa mantra dalam kitab suci umat Hindu itu menunjuk kepada Nabi Muhammad saw. Teks itu menyebut tentang Narasyans yang dipuji dan disanjung. Tidak ada manusia di dunia yang dipuji dan disanjung sebanyak Nabi Muhammad saw. 

Juga disebut tentang orang yang behijrah. Juga disebutkan tentang jumlah musuh, yaitu enam puluh ribu sembilan puluh. Angka ini mendekati total jumlah musuh Rasulullah selama hidupnya. Ditambahkan bahwa kendaraannya adalah unta, dan istri-istrinya 12 orang. Tepat dan detail sekali.


Nabi Muhammad SAW adalah Nabi yang ditunggu umat Yahudi dan umat Kristen, sebagaimana sudah diberitakan dalam kitab Taurat dan Injil [21]. Dalam Alquran surat As Shaf ayat 6: "Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: 'Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad). Muhammad adalah utusan Allah SWT yang terakhir dan menyempurnakan.

Nabi Nuh adalah Nabi agama Hindu. Satu seminar membahas bahwa agama Hindu berasal dari Nabi Nuh, sedangkan agama Budha berasal dari Nabi Zulkifli, dan Nabi Luth adalah nama lain Lao Tse pendiri agama Tao di China [22].

Nabi Nuh dikisahkan dalam kitab suci Yahudi, Kristen dan Islam. Kisah nabi yang sangat melegenda adalah tentang banjir besar. Dalam kita Hidu, Nabi Nuh disebut dengan “Manuk nah Manu” sebagai leluhur umat manusia, dan kisah tentang akan datangnya banjir besar, lalu membuat perahu, dan penyelamatan dari banjir [23].

“Manu” bagi umat Hindu adalah leluhur dari umat manusia. Ia merupakan raja pertama di dunia yang juga menyelamatkan manusia dari banjir besar seperti halnya kisah Nabi Nuh yang ada dalam Islam [24].

Wallahu alam. Tampaknya harus kita teliti dengan dalam.

 

Agama Budha: apakah Sidharta Gautama adalah Nabi Zulkifli?

Sidharta Gautama diperkirakan hidup pada abad ke-6 sampai 4 sebelum masehi. Ada yang mengatakan ia adalah Nabi Zulkifli, ada yang mengatakan Nabi Idris, atau Nabi Khidir.

Berkenaan dengan “Nabi Zulkifli”, ada yang setuju ada yang tidak. Yang setuju bertolak dari logika bahwa tidak seluruh nabi dan rasul keturunan Arab (Babilonia). Hal ini terjadi pada Nabi Zukifli [25]. Ceritanya begini.

Suatu hari para sahabat bertanya pada Nabi Muhammad SAW akan keistimewaan pohon tin hingga dijadikan sebagai nama surah padahal pohon tersebut tidak terdapat di jazirah Arab. Nabi pun menjawab bahwa dibawah pohon tersebutlah Nabi Dzulkifli lahir dan mendapat wahyu. Artinya tentu Nabi Dzulkifli lahir bukan di jazirah Arab.

Demikian pula kata “kifl” atau “kifli” tidak ditemukan dalam kosa kata bahasa Arab lama, dan merupakan kata yang merujuk pada suatu tempat di daerah India. Sedangkan kata “Dzul”adalah sebuah julukan yang diberikan kepada orang yang memiliki pengaruh yang cukup besar di wilayah tertentu.

Maka gabungan kata “Dzul” dan “Kifli” merujuk pada orang berpengaruh di daerah Kifli. Daerah Kifli tersebut diyakini terletak di daerah India, sementara  orang yang paling berpengaruh di wilayah tersebut adalah Sidharta Gautama yang selama ini terkenal dengan pertapaannya di bawah pohon Bodhi.  Maka, disimpulkan bahwa pohon tin adalah pohon bodhi, dan Nabi Dzulkifli AS dalah Sidharta Gautama.

Bukti dukung lain, dalam paham Taoisme, penganutnya mengakui besarnya pengaruh Lao Tseyang memperkenalkan paham Tao yang bermakna “yang Maha Tinggi”. Hal yang cukup menarik dari pemaparan ini adalah keyakinan yang dituturkannya bahwa Lao Tse merupakan nabi Nuh AS yang mengikuti pamannya, Nabi Ibrahim AS, dan menyebar ketauhidan dalam konsep Rabi’ul A’la yang dalam keyakinan Islam pertama kali dipaparkan oleh Nabi Luth AS [26]. Pernyataan ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa Lao Tsedijuluki sebagai orang berhidung besar yang dikemudian hari merupakan karakteristik orang Arab dalam pandangan orang Cina.

Nama Nabi Zulkifli disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak dua kali. Pendapat yang mengaitkan bahwa Nabi Zulkifli adalah Sidharta Gautama didasarkan pada kata “kifl” dianggap berasal dari kapil (kapilawastu) yang merupakan tempat tinggal Sidharta Gautama [27].

Kisah dan prinsip hidup yang dimiliki Nabi Zulkifli memiliki kesamaan dengan prinsip hidup Sidharta Gautama. Diperkuat ahli tafsir Al-Qasimi yang menafsirkan surat At-Tin. Allah SWT bersumpah pada buah tin temoat budha mendapatkan wahyu dan menjadi rasul, lalu dari situlah lahir agama Budha [28].

Bagi yang tidak setuju, karena kisah hidup kedua tokoh ini tidak sama, apalagi Nama Buddha (Sidharta Gautama) tidak disebut di Al-Kitab maupun Al-Quran [29]. Nabi Zulkifli adalah putra Nabi Ayub as. Nama aslinya adalah Basyar. Beliau hidup pada Abad ke 16 sampai 15 sebelum masehi. Beliau diutus oleh Allah kepada kaum Arami, Bangsa Rum. Nabi Zulkifli tinggal di sekitar Damaskus, Yordania, dan Syiria. Nabi Zulkifli pernah menjadi raja di Negri Syam, tidak memiliki keturunan, dan berpuasa sepanjang siang, beribadah sepanjang malam, menahan amarah dan ia selalu berlaku adil serta bijaksana. Salah satu mukjizatnya adalah tentaranya menang dan tidak ada yang terbunuh saat melawan pemberontak.

Sebaliknya, Siddarta Gautama adalah putra seorang raja, namun menolak menjadi raja dikarenakan kesukaannya pada spiritualisme. Ia memilih menjadi seorang petapa untuk mencapai pencerahan.

Lalu, satu tulisan lebih serius [30] dari penafsiran Al-Qasimi terhadap surat Al-Tin ayat 1-3. Sebagian ulama kontemporer menyebut ada indikasi simbolisasi Agama Buddha dalam kata al-Tin. Lebih jauh, setelah memeriksa Kitab Mahasin Al-Ta’wil dan literatur lainnya, disimpulkan bahwa merujuk pada kriteria kenabian, Al-Qasimi memandang bahwa Siddharta Gautama tidak memenuhi kriteria sebagai seorang Nabi.

Wallahu ‘alam. Silahkan teliti lagi lebih dalam agar akurat.

 

Perkembangan Bank Islam di Dunia

Tesis bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam bersifat inklusif, dibuktikan oleh penerimaan masyarakat non muslim terhadap bank Islam, baik di Indonesia maupun di luar sana. Bank syariah berkembang juga di negara-negara dengan penduduk mayoritas bukan muslim, misalnya di Inggris. Keberadaan keuangan syariah di Inggris telah ada sejak tahun 1980 denhgan adanya London Financial Market [31]. London dikenal sebagai pusat keuangan syariah dalam skala global baik oleh muslim maupun non muslim. Bank Of England mengizinkan bank beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan memberikan pelayanan berupa Sharia Compliant Facility yang menjadi sarana fasilitas likuiditas pertama yang berbasis non bunga yang diberikan oleh bank sentral di negara barat. Bank sentral ini juga mengembangkan berbagai fasilitas lain di antaranya adalah Sharia Compliant Open Market Bank Of England.

Inggris memiliki lima bank yang sepenuhnya syariah yang dilisensikan dengan aset perbankan sekitar 4,7 miliar dolar AS [32]. Keuangan syariah dinilai menarik karena tidak seperti kredit konvensional, pembiayaan syariah tidak membebankan bunga. Pembiayaan ini paling cocok untuk bisnis yang sadar sosial atau didorong secara ekologis.

Total aset perbankan yang sesuai dengan syariah di Inggris, termasuk keuangan Islam yang ditawarkan oleh bank konvensional besar, sekitar 4,1 miliar poundsterling pada paruh pertama tahun 2018. Aset perbankan syariah global mencapai sekitar 1,7 triliun dolar pada akhir 2017, meningkat 2,7 persen dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016 dan 2017 Inggris menjadi pasar terbesar ke-17 untuk keuangan Islam dari 48 negara.

Keuangan Islam menarik bagi masyarakat Inggris karena prinsip-prinsip yang mendasari pemerataan dan perdagangan yang adil nya. Selain itu, bank syariah dinilai jujur dan mementingkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan [33].

Produknya di antaranya berbagai sistem keuangan Islam dari tabungan, investasi, hipotek dan kebijakan asuransi sampai pada  pinjaman berbasis syariah untuk mahasiswa. Selanjutnya, dana yang dihimpun diinvestasikan pada komoditas yang relatif aman seperti properti atau logam yang tentunya yang sesuai dengan ajaran Islam. Tidak untuk perjudian, alkohol, pornografi, senjata, tembakau atau kegiatan berbunga atau kegiatan spekulatif lain.

Per November 2019, telah ada 126 negara di dunia yang menggunakan dan mengembangkan perbankan Syariah di negaranya [34]. Ini lah satu dampak positif globalisasi, terjadinya percepatan komunikasi yang menularkan dan mempertukarkan dengan cepat pengetahuan, budaya, ideologi, dll.

“Islamic financial institutions recorded a strong 2021 while continuing digital investments” [35]. Lebih jauh, laba bersih bank Islam di dunia naik lebih dari 50% pada tahun 2021, utamanya pada bank-bank di kawasan Teluk yang mencapai hasil yang sangat kuat. Simpanan nasabah terus meningkat, mendanai pertumbuhan portofolio pembiayaan.

Mulai tahun 2000-an silam, negara-negara Eropa mulai membuka diri terhadap terhadap perekonomian syariah dan mengadopsi konsep ekonomi syariah. Perkembangan pesat bank syariah mulai terasa setelah pada tahun 2004, ketika The Islamic Bank of Britain (IBB) resmi berdiri dan menjadi bank syariah pertama di Eropa. Perekonomian Inggris memang didasari kesejahteraan sosial yang dipadukan dengan pasar bebas. Mungkin ini alasan yang membuat mereka cocok dengan sistem ekonomi syariah [36].

 

Mengapa non muslim tertarik menggunakan Bank Islam?

Kuncinya adalah karena “Islamic finance calls for social justice, financial inclusivity, ethical practices and social responsibility[37].

Riset di Nigeria menarik [38]. Awalnya perbankan Islam melambat karena sentimen negatif oleh segmen non-Muslim tertentu. Namun kemudian, “…Interestingly, even with the impish hype and publicity, non-Muslims make a significant customer base of the Islamic banks”. Ya, non-Muslim malah lalu menjadi basis pelanggan yang signifikan dari bank-bank Islam. Riset menyimpulkan norma subjektif sebagai faktor paling signifikan yang memengaruhi pilihan perbankan Islam, diikuti oleh kontrol perilaku dan sikap yang dirasakan.

Riset di Indonesia juga mendapatkan bahwa persepsi nasabah non muslim terhadap layanan perbankan di Bank Muamalat cukup baik. Mereka menilai Bank Muamalat memberikan layanan yang cepat tanggap, informatif dan memiliki rasa empati. Bank Muamalat memberikan standar layanan yang sama kepada semua nasabah baik muslim maupun non muslim [39]. Faktor lain ialah tidak adanya bunga (riba), bagi hasil yang sama-sama menguntungkan, diinvestasikan pada pekerjaan yang halal serta berkah, karyawan ramah dan sopan, pelayanan tidak berbelitbelit, serta konsep yang saling menguntungkan [40]. Jadi,  Islamic financial institution lebih dari sekedar bank (beyond banking) yang mengacu pada prinsip muamalah.

 

Riba Dilarang Semua Agama

Riba bukan cuma persoalan di masyarakat Islam. Agama lain pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba [41].

Ya, semua agama melarang riba [42]. Dalam Islam, ayat dan hadist nya banyak. Misalnya pada surat Al Baqarah ayat 275 ““Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila”, lalu ayat 276: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah …..”. Surat lain adalah surat Al-Baqarah ayat 278, Ali Imran ayat 130, Surat An-Nisa ayat 161, dan Ar-Rum ayat 39.

Riba adalah seluruh keuntungan yang diperoleh dari aktivitas hutang piutang. Maka praktek gadai di masyarakat kita saat ini tergolong riba, karena si pemberi pinjaman atau penerima gadai (murtahin) menguasai dan bertani di atas lahan yang “diagunkan” oleh di peminjam uang atau penggadai (rahin). Barang gadi (marhun) mestinya tidak dikuasai pemegang gadaian (murtahin), baik berupa tanah, hewan ternak, dll.

Pada kalangan umat Kristen, terdapat pembahasan menarik terkait hukum pengambilan bunga yang berlangsung panjang selama kurang lebih 16 abad. Meskipun larangan pengambilan bunga (riba) tidak tertulis secara jelas di Kitab Perjanjian Baru, namun sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat tersebut merupakan bentuk larangan praktik riba untuk mereka.

Dan, jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah jasamu? Orang – orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. ….. berbuatlah baik lah kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak – anak Tuhan Yang Mahatinggi (Lukas 6:34-35)” [43].

Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I-XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII-XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad VXI-tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga [44].

Agama Yahudi melarang praktek pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam Perjanjian Lama maupun undang-undang Talmud. Kitab Exodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25 menyatakan: “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya”. Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan: “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan”.

Kitab Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37 menyatakan: “Janganlah engkau mengambil bungan uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba”.

Untuk kalangan bangsa Yunani dan Romawi, terdapat dinamika terkait pelarangan praktik pengambilan bunga. Namun demikian, tidak terdapat perbedaan pendapat tentang riba yang merupakan suatu hal yang amat keji dan merugikan. Para ahli filsafat Yunani dan Romawi terkemuka yaitu Plato, Aristoteles, Cato, dan Cicero mengutuk orang – orang romawi yang mempratikkan pengambilan bunga. Ada dua kecaman Plato terhadap sistem bunga, karena bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Serta, bunga menjadi alat golongan kaya dalam mengeksploitasi golongan miskin. Aristoteles melihat bahayanya fungsi uang yang telah menjadi komoditas, semestinya uang hanyalah alat tukar (medium of exchange).

Ahli filsafat Romawi Cicero menasihati anaknya agar menjauhi dua pekerjaan yaitu memungut cukai dan memberi pinjaman dengan bunga. Hukuman pencuri dan pemakan bunga beda. Seorang pencuri akan didenda dua kali lipat, sedangkan pemakan bunga akan didenda empat kali lipat. Bunga dan riba lebih jahat dari pencurian !.

Lembaga keuangan Syariah di Indonesia Juga Dimanfaatkan non Muslim

Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank syariah pertama di Indonesia yang didirikan 1 November 1991. Bersamaan dengan itu berkembang juga berbagai lembaga keuangan lain misalnya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) serta koperasi-koperasi (misalnya Kopontren di pesantren) yang mempraktekkan simpan pinjam secara syariah.

Per awal 2023, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dinobatkan menjadi bank terbesar ke-6 di Indonesia. Bank Syariah Indonesia membukukan kenaikan aset yang signifikan dari tahun sebelumnya Rp 265,28 triliun menjadi Rp 305,72 triliun. Untuk kalangan bank syariah, posisi berikutnya adalah Bank Muamalat lalu Bank Kepri Syariah milik Pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Menurut data, sekitar 15% nasabah bank Muamalat adalah non muslim. Salah satu faktor penariknya adalah lantaran tersedia penawaran akad kredit perumahan rakyat (KPR) dengan konsep syariah. Bayar angsurannya lebih murah, dan tidak melonjak dari tahun ke tahun. nilai angsuran dari bulan pertama sampai pada tahun terakhir sesuai perjanjian lamanya cicilan. Transparan.

Demikian pula di Bali. BTPN Syariah Area Bali melaporkan bahwa 90% nasabahnya tidak beragama Islam. Kuncinya adalah menjelaskan bahwa bisnis perbankan syariah tidak terbatas kepada umat Islam saja, menerjemahkan akad ke dalam bahasa yang mudah dimengerti. Masyarakat Bali tetap tertarik meskipun sudah dijelaskan bahwa usaha yang dijalankan nasabah pembiayaan ultra mikro BTPN Syariah ini hanya boleh untuk jenis usaha halal, misalnya tidak berdagang alkohol atau daging babi [45].

Satu riset di Sumatera Utara menemukan bahwa alasan non muslim menjadi nasabah adalah bahwa Bank syariah mempunyai citra yang baik, bagus pelayanannya, kemudahan [46]. Alasan ekonomi menjadi utama menjadi alasan dominan mengapa non muslim bersedia menjadi nasabah. Mayoritas responden non muslim beralasan bahwa mereka memilih menjadi nasabah bank syariah karena bebas biaya administrasi, saldo minimal rendah, dan gratis biaya transfer ke bank lain. Riset lain menyimpulkan, minat memilih perbankan syariah oleh nasabah non muslim ditentukan oleh persepsi pada keuntungan yang didapatkan, kemudahan tunggakan angsuran dan rendahnya biaya modal [47].

Ekonomi Islam Sangat Berlawanan dengan Ekonomi Kapitalis

Perbedaannya - bahkan bisa disebut pertentangan - mulai dari akar, batang, dahan, cabang, ranting, sampai ke bunga dan buahnya.

 

EKONOMI KAPITALIS

 

EKONOMI ISLAM

Keinginan adalah kebutuhan

Kebutuhan bukan keinginan

Sumberdaya bersifat langka

Sumberdya cukup, nafsu yang membuatinya langka

Dasar relasi adalah kompetisi

Kerjasama dan harmonisasi

Sistem ekonomi sebagai tujuan

Hanya sebagai cara

Nafus bebas, nafsu adalah hak individual semua orang

Nafsu harus dikendalikan

Metodenya meniru ilmu fisika

Dari sejarah, utamanya pengelolaan ekonomi di Medinah era Rasul dan sahabat

Manusia adalah homo economicus

Homo islamicus (Hosseini, 1992)

Sumber: Asad Zaman (2024) [48].

 

Perbedaan ditemukan dalam banyak hal [49]. Dari sisi filosofi,  sumber hukum ekonomi Islam adalah Alquran dan Hadis. Alquran dan Hadis memiliki nilai universal yang tidak hanya berisi kaidah ekonomi namun segenap dimensi kehidupan manusia. Sedangkan ekonomi kapitalis sumber hukumnya adalah the wealth of nation, the general theory, dan buku-buku pendukungnya. Ilmu ekonomi kapitalis tidak didasarkan atas wahyu, namun asumsi-asumsi pemikirnya.

Teori kapitalis sangat mendewakan individualisme, yang terusannya adalah rasionalisme dan materialisme. Kesuksesan ekonomi ditentukan oleh diri sendiri atau disebut anthropocentrism indivi-dualism. Sedangkan dalam ekonomi Islam, kalau manusia mau sukses, maka dia harus berusaha untuk mendapatkan karunia dari Allah SWAT. Penentu berhasil atau tidaknya seseorang, tidak terlepas dari kehendak-Nya.

Teori kapitalis mengajarkan bahwa harta yang sudah diperoleh mutlak menjadi hak milik pribadi. Karena mendapatkannya dari usaha sendiri maka untuk menggunakannya juga bebas atas kemaunnya sendiri. Sedangkan Islam mengajarkan bahwa pemilik mutlak harta adalah Allah Swt., manusia hanyalah sebagai pemegang amanah untuk mengelola dan memanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Hak milik dalam Islam terikat oleh syariat.

Semua benda adalah milik Allah, manusia hanya boleh menggunakan dan memanfaatkan saja. Hak kepemilikan menurut Islam ada dua macam: hak milik khusus dan umum. Hak milik umum dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, seperti jalan, sungai, tambang, dan sumber minyak.

Dari aspek sejarah, Ekonomi Islam telah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW pada tahun 569-632 M bersama masyarakat Mekah dan Madinah, kemudian dilanjutkan oleh Khulaful Rasyidin , dan terus dipraktikkan hingga kejaayaan Islam di Turki. Sementara, ekonomi kapitalis disusun oleh para pendirinya dari ide, pemikiran, dan asumsi.  Dasar pembentuk ilmu ekonomi klasik adalah buku Adam Smith “Wealth of Nations” tahun 1776.  Setelah 10 abad ekonomi Islam dipraktekkan.

 

Aspek Mekanisme Pasar Dalam teori ekonomi kapitralis mekanisme pasar didasarkan pada prinsip pasar bebas dengan pengawasan atau free market with supervision. Artinya, pemerintah hanya mengawasi saja tidak boleh ikut campur. Pemerintah hanya sebagai penonton. Sedangkan dalam ekonomi Islam masih mengakui pasar bebas tapi harus diatur mekanismenya. Mekanisme tersebut akan diatur oleh lembaga hisbah. Dalam beberapa kasus pasar yang mengalami gejolak yang tidak normal maka pemerintah harus ikut menyelesaikannya.

Dalam hal hubungan antara sekotor moneter dan sektor riil, ekonomi kapitalis lebih berbasis keuangan. Tokoh-tokoh ekonomi konvensional sendiri telah mengakui bahwa antara sektor moneter dan sektor riil tidak ada keterkaitan antara keduanya. Ekonomi kapitalis telah menghasilkan sistem perekonomian yang lebih banyak dikuasai pasar bursa atau modal, kurang memberikan kontribusi yang cukup nyata terhadap sektor riil.

Sebaliknya, ekonomi Islam berbasis sektor riil. Sektor keuangan lebih sebagai mekanisme pembiayaan transaksi atau produksi di pasar riil. Perekonomian Islam adalah perekonomian yang berbasis perdagangan. Sehingga, penghapusan sistem bunga dan penerapan loss and profit sharing merupakan konektor yang akan menghubungkan kedua sektor ini.

 

Perkembangan Praktek dan Ilmu Ekonomi Islam

Secara garis besar, perkembangannya demikian. Satu, Era Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin (Abad ke-7 M). Pada era ini dibangun dan dipraktekkan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam seperti keadilan dalam distribusi harta, larangan riba (bunga), dan pentingnya zakat mulai diterapkan.

 

Dua, Zaman Keemasan Islam (abad ke-8 hingga ke-13 M). Pemikiran ekonomi berkembang pesat seiring dengan kemajuan peradaban Islam. Banyak ilmuwan Muslim seperti Abu Yusuf, Al-Mawardi, dan Ibn Khaldun yang menulis tentang ekonomi dan administrasi publik. Pada masa Kekhalifahan Abbasiyah, ekonomi Islam berkembang pesat dengan pusat intelektual dan ekonomi di Baghdad. Banyak ilmuwan Muslim seperti Al-Ghazali dan Ibn Khaldun yang menulis tentang ekonomi.

Para sarjana klasik di dunia Muslim memberikan kontribusi berharga terhadap pemikiran Islam mengenai isu-isu yang melibatkan produksi, konsumsi, pendapatan, kekayaan, properti, perpajakan, kepemilikan tanah, dll. Di antaranya adalah (dan tahun wafatnya): Abu Yusuf (tahun 798), Muhammad bin al-Hasan (tahun 805), Al-Mawardi (tahun 1058), Ibnu Hazm (tahun 1064), Sarakhsi (tahun 1090), Tusi (tahun 1093), Ghazali (tahun 1111), Al-Dimashqi (tahun 805). 1175), Ibnu Rusyd (tahun 1187), Ibnu Taimiyyah (tahun 1328), Ibnu al-Ukhuwwah (tahun 1329), Ibnu al-Qayyim (tahun 1350), Sayyid Ali Hamadani (tahun 1384), Al- Shatibi (tahun 1388), Ibnu Khaldun (tahun 1406), Al-Maqrizi (tahun 1442), Dawwani (tahun 1501), Muhammad Aurangzeb Alamgir (tahun 1707) [50].

Tiga, Masa Kemunduran (abad ke-14 hingga ke-19 M). Perkembangan pemikiran ekonomi Islam mengalami stagnasi karena dominasi kolonialisme dan pengaruh ekonomi Barat.

Empat, Kebangkitan modern (abad ke-20 hingga sekarang). Pemikiran ekonomi Islam mulai bangkit kembali dengan munculnya bank-bank Islam dan lembaga keuangan syariah. Para akademisi dan praktisi mulai mengembangkan teori-teori ekonomi Islam yang lebih sistematis dan terstruktur [51].

 

Sebagai ilmu, Ekonomi Islam dapat dirunut mulai dari gelombang I, yang lebih bersifat umum, pada awal abad ke 19. Lalu, gelombang II memasuki abad ke 20, misalnya tahun 1970-an ramainya praktek menolak riba. Gelombang II ini dicirikan perkembangan keilmuan ang lebih detail, teknis, dan operasional. Beberapa peristiwa penting di antaranya adalah:

 

 

1963

Pembentukan Bank Islam Pertama, Mit Ghamr Savings Bank, didirikan di Mesir oleh Ahmad El-Naggar. Ini penanda awal sistem perbankan syariah modern.

 

 

1969

Pembentukan Organisasi Kerjasama Islam (OIC),  untuk memperkuat solidaritas dan kerjasama ekonomi di antara negara-negara Muslim.

 

 

1975

Pendirian Islamic Development Bank. Bank ini didirikan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara anggota OIC sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

 

 

1976

Konferensi internasional Ekonomi Islam di Mekkah.

 

 

1980-an

Awal pertumbuhan pesat perbankan syariah di Indonesia dan dunia, sampai sekarang

 

*****



[1]Apakah Semua Agama Sama?” 17 September 2021. https://nu.or.id/opini/apakah-semua-agama-sama-8Pe8B
[2] Elba Damhuri. 2020. “Mana yang Benar: Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah?” 21 Jun 2020. https://sharia.republika.co.id/

[3] https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/sistem-ekonomi-syariah/

[4] Landasan Ekonomi Syariah: Konsep dan Prinsip Dasar yang Harus Diketahui. https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/sistem-ekonomi-syariah/

[5] Elysa Najachah. Universalitas Ekonomi Syariah (Pendekatan Dialog Agama). Journal of Islamic Studies and Humanities Vol. 5, No. 1 (2020) 32-41 DOI: http://dx.doi.org/10.21580/jish.v5i1.6957

[6] Predrag Haramija. 2015. Religion and commerce - A comparison of attitudes and religious-moral grounding in christianity, islam, hinduism and buddhism with respect to marketing activities. December 2015. 70(3):331-351. Zagreb School of Economics and Management.

[7] Imroatul Latifa Alawiyah. 2023. Analisis Komparatif Terkait Nilai-Nilai Etika Bisnis dalam Berbagai Perspektif Lintas Agama di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 no 2.  https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i02.10935

[8] Dibantu aplikasi “bing AI”.

[9] https://tambahpinter.com/perbedaan-agama-islam-dan-kristen/

[10] Elysa Najachah. Universalitas Ekonomi Syariah (Pendekatan Dialog Agama). Journal of Islamic Studies and Humanities Vol. 5, No. 1 (2020) 32-41 DOI: http://dx.doi.org/10.21580/jish.v5i1.6957

[11] Elysa Najachah. Universalitas Ekonomi Syariah (Pendekatan Dialog Agama). Journal of Islamic Studies and Humanities Vol. 5, No. 1 (2020) 32-41 DOI: http://dx.doi.org/10.21580/jish.v5i1.6957

[12] https://akumuslim.asia/perbandingan-antara-islam-dan-kristian/

[13] https://christianeconomists.org/wp-content/uploads/2016/06/2015-Spring-Klay.pdf

[14] https://www.cliffsnotes.com/tutors-problems/Religious-Studies/53688859-What-are-the-similarities-and-differences-between-Roman-Catholic/

[15] Daniel K. Finn. 2013. Christian Economic Ethics: History and Implications. Minneapolis: Fortress Press. ISBN 978-0-8006- 9961-1. https://christianeconomists.org/ dan Max L. Stackhouse. Weber, Theology, and Economics. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780199729715.013.017 (https://academic.oup.com/)

[16] Konsep Ekonomi Hindu. Penulis: Tim Mimbar Hindu. 22 Agustus 2022. https://kemenag.go.id/hindu/konsep-ekonomi-hindu-bt95hf

[17] Haudi, Rudy, dan Grace. 2021. Konsep Ekonomi Dalam Perspektif Buddhis. Jurnal Ilmu Agama dan Pendidikan Agama Buddha (3) 1, Maret 2021 https://media.neliti.com/media/publications/422916-none-e38d4f17.pdf

[18] Padamutisarana. 2016. Bagaimana Pandangan Ekonomi dalam Buddhisme?

21 Mei 2016.  https://tisarana.net/artikel/bagaimana-pandangan-ekonomi-dalam-buddhisme/

[19] Muhammad adalah Nabi umat Hindu. buletin Aktualita Dunia Islam no 58/II Pekan III/februari 1998. https://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/gapai/NabiHindu.html

[20] Kenabian Muhammad SAW Telah Diramalkan dalam Kitab Weda? 16 Maret 2019. https://www.steikassi.ac.id/berita/detail/kenabian-muhammad-saw-telah-diramalkan-dalam-kitab-weda; dan Nabi Muhammad dalam Kitab Suci Terdahulu (Bagian II-Habis) 7 Februari 2019.  https://nu.or.id/sirah-nabawiyah/nabi-muhammad-dalam-kitab-suci-terdahulu-bagian-ii-habis-ysEYU

 

[21] Aunur Rofiq. 2024. Bukti yang Diingkari. DetikHikmah. 5 Apr 2024. https://www.detik.com/hikmah/dakwah/d-7277785/bukti-yang-diingkari.

[22] Diskusi buku “Islam Tuhan, Islam Manusia” , kerjasama Rahim Bangsa dengan penerbit Mizan, di kampus 3 UIN Walisongo, 14 April 2017. https://amanat.id/haidar-bagir-hinduisme-berasal-dari-nabi-nuh-budhisme-dari-nabi-zulkifli-dan-taoisme-dari-nabi-luth/

[23] Video.Dewa Di Hindu Ini Adalah Nabi Nuh ? Ramalan Di Hindu Tentang Kedatangan Rasulallah.

Channel Jazirah Ilmu. https://www.youtube.com/watch?v=EpztB0nGvZM

[24] Faeyza SM. 2023. Nabi Nuh adalah Salah Satu Dewa Hindu? Kitab Atharvaveda Menyebut Kedatangan Rasulullah. 24 Agustus 2023. https://bali.suaramerdeka.com/khazanah/8249920176/nabi-nuh-adalah-salah-satu-dewa-hindu-kitab-atharvaveda-menyebut-kedatangan-rasulullah

[25] Qasim dan Sabir. Nabi Dzulkifli AS adalah Sidharta Gautama. 24 Maret 2012.

https://washilah.com/2012/03/prof-qasim-dr-sabir-nabi-dzulkifli-as-adalah-sidharta-gautama

[26] Materi dalam seminar pluralisme oleh Jurusan Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Universitas Islam Negeri (UIN), Samata, Gowa bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pembangunan Sosial Ekonomi dan Politik yang mengangkat tema pluralismedalam perspektif agama, sosiologi, serta politik dan demokrasi di Lecturess Theater (LT) universitas, 19 Maret 2012.

[27] Hamid Abdul Kadir. Budha The Great: This Live and Philosophy.

[28] Ermayani GM. 2024. Cek Fakta: Benarkah Nabi Zulkifli adalah Sidharta Gautama, sang Pendiri Agama Budha? Inilah Sosok Aslinya! 9 Juli 2024.

https://www.genmuslim.id/khazanah/634845714/cek-fakta-benarkah-nabi-zulkifli-adalah-sidharta-gautama-sang-pendiri-agama-budha-inilah-sosok-aslinya

[29] Aryandi Yogaswara. 2017. Nabi Idris, Buddha Gautama dan Konfusius. 28 Maret 2017.

https://www.kompasiana.com/aryandi/58da93b10f9773a82c265642/nabi-idris-buddha-gautama-dan-konfusius

[30] Iva Fauziah. 2018. Kenabian Siddharta Gautama dalam Al-Qur’an Menurut Penafsiran Al-Qasimi. August 2018. NALAR Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam 2(1):43.

DOI:10.23971/njppi.v2i1.914

[32] Idealisa Masyrafina. “Industri Keuangan Syariah Inggris Makin Meningkat”. https://ekonomi.republika.co.id/

[33] Sonia Fitri. Ini Alasan Bank Syariah Berkembang Pesat di Inggris. https://ekonomi.republika.co.id/

[34] M. Yusril Khoir dan Irwan CH. Perkembangan Perbankan Syariah Di Dunia, Asia, Dan Indonesia. November 2019.

[36] Ahmad Baihaki dan Septria Monica.  Bank Syariah Di Inggris. JYRS: Journal of Youth Research and Studies Volume 3 Nomor 2 Desember 2022 ISSN: 2808 - 9758 (electronic) 86. 

[37] Menurut Dato Mohamed Rafique Merican, CEO of Maybank Islamic, our award winner as Best Islamic Financial Institution in Asia and Malaysia.

[38] Burhan Uluyol et al. 2022. Why non-Muslims Subscribe to Islamic Banking? Istanbul Sabahattin Zaim University. Qualitative Research in Financial Markets 14(2):247-269. DOI:10.1108/QRFM-01-2018-0005

 

[39] Rizky Iman Perkasa Wardoyo Putra dan Muh Shadiqul Fajri AF. 2023. Non-Muslim Customers' Perceptions on Sharia Banking Services: Evidence from Bank Muamalat Indonesia.  https://doi.org/10.58812/esee.v2i02.162

[40] Rista AmaliaKurnia. Minat Masyarakat Non Muslim Menjadi Nasabah di Bank Syariah. https://www.kompasiana.com/

[41] Nashih Nashrullah. 2020. Ketika Islam, Kristen, dan Yahudi Kompak Haramkan Riba. 7 Agustus 2020. https://islamdigest.republika.co.id/

[42] Abu Amar Fauzi. Riba dalam Prespektif Islam, Kristen, Yahudi, Yunani dan Romawi. 10 Desember 2014. https://www.kompasiana.com/

[43] Nashih Nashrullah, 2020.

[44] Nashih Nashrullah, 2020.

[45] CNN Indonesia. 2022. Nasabah Non-Muslim Lengket dengan Bank Syariah, Alergi Rentenir. 27 Maret 2022. https://www.cnnindonesia.com/

[46] Bangun, Kharida Br (2021) Alasan Non Muslim Menggunakan Tabungan Bank Syariah di Bank Sumut Syariah KCP Hamparan Perak. http://repository.uinsu.ac.id/15201/

[47] Nurlinda dan M. Zuhirsyan. 2020. Mengapa Memilih Bank Syariah? Sebuah Kajian Dari Persepsi Nasabah Non-Muslim. https://www.researchgate.net/

[48] Asad Zaman. 2024. Ekonomi Islam: antitesis ekonomi kapitalis. Elex Media Computindo, Kompas Gramedia.

[49] Moch. Bukhori Muslim  Perbandingan Ekonomi Islam Dan Ekonomi Kapitalis. Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 2, Januari 2012. 

[50] Pre-modern Muslim thought on economics. https://en.wikipedia.org/wiki/Islamic_economics

[51] Azhar Alam. 2016. Perkembangan Ekonomi Islam : Perspektif Filosofis. Proceeding of International Conference On Islamic Epistemology, Universitas Muhammadiyah Surakarta, May 24th, 2016. https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/handle/11617/7965/7.pdf?sequence=1

 


Urgensi dan Strategi Pengarusutamaan Ekonomi Pancasila dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

  Abstract Pembangunan nasional yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan mengabaikan aspek pemerataan telah memic...