Dari buku (draft): Syahyuti. 2024. Kesejajaran dan inklusifitas EKONOMI KERAKYATAN, EKONOMI PANCASILA, dan EKONOMI SYARIAH: sebuah catatan pengantar (draft 29 Agust 2024)
https://drive.google.com/file/d/1JOGyPdiVLXga2rC6hoq52djRlbp6yA6r/view?usp=sharing
Sejajar
tidak berarti sama ya. EP dan ES tetap saja dua entitas yang berbeda. Keduanya
memiliki banyak kesamaan, namun keduanya
juga dapat dibedakan dengan jelas: yang mana EP, yang mana ES.
Saya setuju
saat ada yang mengatakan EP dan ES tidak bisa dibandingkan, karena Islam adalah
agama, sedangkan Pancasila adalah ideologi. Landasan konseptualnya beda. Islam
menggunakan Al-quran dan hadist, sedangkan EP pada nilai-nilai 5 sila nya.
Al-quran jelas sangat tinggi, karena ia adalah kata-kata Allah langsung. Tidak
dirubah, tidak dikurangi. Asli. Maka
itu, menurut Syed Nawab Haider Naqvi, pada hakekatnya sistem Ekonomi Islam
berbeda degan sistem-sistem ekonomi lainnya dari segi etika [1].
Jelas pula,
muatan Islam lebih luas dibandingkan Pancasila, namun terdapat titik temu dan
simbiosis mutualisme antara keduanya [2].
Jika kita bertanya: siapa mempengaruhi siapa? Ya, jelaslah Ekonomi Islam yang
membentuk Ekonomi Pancasila (dan sekaligus Ekonomi Kerakyatan). “Sistem
ekonomi Islam berkontribusi dalam membentuk eknomi kerakyatan” [3].
EP dan ES: sama-sama memuat komponen
sosial, moral, manusia, dan ketuhanan
Di bagian
ini Saya menunjukkan begitu banyak tulisan yang mendukung betapa EP dan ES
memiliki kesejajaran dalam banyak aspek.
Kesamaan EP
dan EI adalah menekankan aspek kemanusiaan dan ketuhanan, pemenuhan kebutuhan
individu dan sosial sekaligus, serta materi dan rohani secara seimbang. Tidak
hanya sekedar rasio. Ini tidak ketemu di
ekonomi konvensional, klasik, neo klaisk, kapitalis, liberal, dan neo liberal.
Mubyarto menyebut moralitas agama dan titah Tuhan beserta keadilan untuk
kemerataan sosial dan kerakyatan.
Antara
Chapra dengan Ekonomi Islam dan Mubyarto dengan Ekonomi Pancasila nya,
“sepakat” bahwa ilmu ekonomi harus melibatkan aspek sosial dan moral [4].
Selaras dengan ini, pada tataran lebih luas, pembangunan harus melibatkan aspek
hidup dan kehidupan manusia.
Namun
demikian, salah satu titik lemah EI dan EP karena belum teruji yang diterapkan
secara orisinil. EI dan ES yang diterapkan saat ini masih bercampur dengan
sistem ekonomi Barat.
Titik temu
antara kedua sistem ekonomi ini mudah
terlihat karena keduanya sesungguhnya memiliki prinsip dan nilai yang sama
yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sikap saling tolong menolong,
serta mewujudkan ekonomi yang adil dan kemaslahatan bersama.
Menurut Juhaya S.
Pradja et al. (2021):
dapat disimpulkan bahwa terpadat titik temu di antara nilai-nilai ekonomi
Pancasila dengan nilai-nilai ekonomi Syariah yaitu: pertama, nilai ketuhanan
memiliki relevansi dengan asas ilahiyah (mabda’ al-tauhid), nilai
kemanusiaan memiliki relevansi dengan asas persamaan atau kesetaraan (mabda’
al-musawa), nilai persatuan memiliki relevansi dengan asas kepercayaan (mabda’
al-amanah) dan asas kejujuran dan kebenaran (mabda’ al-shidiq),
nilai kerakyatan memiliki relevansi dengan asas tertulis (mabda’ al-kitabah)
dan kemanfaatan dan kemaslahatan (mabda’ al-mashlahah), nilai keadilan
memiliki relevansi dengan asas keadilan (mabda’ al-’adalah) dan asas ibahah
(mabda’ al-ibahah). Jadi, sistem Ekonomi Pancasila dan ekonomi
Syariah bukanlah dua hal yang saling beroposisi dan saling menegasikan,
melainkan kesatuan yang dapat disinergikan.
Selanjutnya,
Agus Salihin (2020) dalam jurnalnya “Integrasi Interkoneksi Ekonomi Pancasila
dan Ekonomi Islam” melihat: “secara historis, dengan hadirnya ekonomi Islam
beberapa tahun terakhir memiliki banyak kesamaan dengan konstitusi ekonomi
Indonesia yang tertuang dalam pasal UUD 1945, namun di sisi lain memiliki
perbedaan dengan sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme”.
Kesamaan
konstitusi ekonomi tersebut dapat dilihat dalam pasal 33 yang mengatur asas
dasar perekonomian Indonesia yang tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat
tujuan, namun harus berdasarkan pada asas kekeluargaan. Selain itu, di sisi
yang sama, ekonomi Islam juga sangat mengedepankan prinsip tolong-tolong,
kebersamaan, persaudaraan sebagai prinsip dalam aktivitas ekonomi.
Lalu, Muhammad
Ali Akbar dan Moh. Idil Ghufron (2019) pada paper “Sinkronisasi Ekonomi
Pancasila dan Ekonomi Islam” menunjukkan bahwa ekonomi pancasila
merupakan perilaku ekonomi yang berlandaskan kepada ideologi pancasila. Ekonomi
pancasila mengajarkan untuk mewujudkan keadilan sosial dalam kesejahteraan dan
kemakmuran bersama dibutuhkan usaha bersama yang tercermin seperti
gotong-royong.
“ ….. ekonomi
pancasila merupakan sistem ekonomi yang tidak bertentangan dengan ekonomi
Islam. Namun kedua sistem ini memiliki kesamaan yaitu sama-sama hendak
mewujudkan kesejahteraan bersama dan keadilan sosial” [5].
Hasil studi Alnashr dan Muzayyanah
(2016)
menunjukkan bahwa antara
Ekonomi Pancasila menurut
Mubyarto dan Ekonomi Pancasila
menurut Muhammad Abdul
Mannan terdapat kesamaan dalam hal
prinsipnya, yaitu prinsip
kekeluargaan dan persaudaraan [6]. Prinsip tersebut diaplikasikan di Indonesia
dalam bentuk koperasi.
Keduanya merupakan
sistem ekonomi yang mengutamakan kekeluargaan dan keadilan. Dalam hal
persaingan, keduanya tidak membenarkan persaingan bebas yang membenarkan segala
cara. Tetapi, mengharuskan para pelaku ekonomi untuk memperhatikan agama dan
moral serta tidak merugikan orang lain dengan cara tidak dibenarkan.
Bambang
Guritno et al. (2023) mengkonfirmasi ini lebih jauh:
“….kerangka
ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam sangat relevan dengan
prinsip-prinsip ekonomi Pancasila sebagai usaha bersama tentang hubungan dan
kerja sama oleh masyarakat Indonesia” [7].
Lebih jauh,
Guritno et a;. (2023), dari hasil studi kritis dengan menggali bukti dan
autentisitas bagaimana Ekonomi Islam dan Pancasila serta tingkat kesejahteraan
di Indonesia, mendapatkan: Ekonomi Islam sebagai solusi krisis ekonomi.
“Nilai-nilai
ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) yang bersifat universal yang berdimensi
nilai-nilai luhur dalam upaya mencapai kesejahteraan ekonomi juga merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem ekonomi Pancasil ” [8]. Penulis ini
melihat implementasi Ekonomi Islam di Indonesia sebagai wujud Sistem Ekonomi
Pancasila. Saya ulangi: “implementasi Ekonomi Islam sebagai wujud Sistem
Ekonomi Pancasila”. Sila pertama dan kelima Pancasila merupakan nilai-nilai
yang paling dekat dengan asas-asas dalam ekonomi Islam.
Pada konsep
ekonomi Pancasila dan ekonomi Islam ada dua konsep ekonomi yang asas,
karakteristik, dan sistemnya sesuai dengan ajaran dalam Al-Qur’an yang
merupakan kitab suci umat Islam. Ini “ …. dapat memperkuat keyakinan
masyarakat Indonesia untuk tidak ragu dalam mengamalkan ekonomi Pancasila yang
merupakan warisan luhur para founding father bangsa” [9].
Sukarno, Islam dan Pancasila
Saat sedang
menulis draft ini, Saya dikirimin buku “Bung Karno, Islam dan Pancasila” (Ahmad
Basarah, 2017) oleh satu e-commerce. Dalam buku ini dipaparkan bagaimana
kontemplasi pemikiran Bung Karno yang menyintesiskan Islam dan kebangsaan sehingga
melahirkan Pancasila. Pa Sukarno jelas menjadi rantai penghubung yang kuat yang
menghubungkan Pancasila dengan Islam.
Tidak
mengherankan jika Pancasila dan Ekonomi Pancasila mengandung nilai-nilai Islam.
Pancasila digali oleh Sukarno, Hatta, dan lain-lain yang sejatinya adalah seorang
muslim. Pengetahuan, ide, dan buah hasil olah fikir mereka tak lepas dari
ajaran Alquran dan Hadist. Contohnya, ketika Sukarno berpidato tentang
Pancasila di gedung Chuo Sangi In [10]
kala itu:.
"Jikalau
memang rakyat Indonesia, rakyat yang bagian besarnya rakyat Islam, dan jikalau
memang “Islam di sini agama yang hidup berkobar-kobar di dalam kalangan rakyat,
marilah kita pemimpin-pemimpin menggerakkan segenap rakyat itu, agar supaya
mengerahkan sebanyak mungkin urusan-utusan Islam ke dalam badan perwakilan ini.
Ibaratnya Badan Perwakilan Rakyat 100 orang, anggotanya, marilah kita bekerja,
bekerja sekeras-kerasnya agar 60, 70, 80, 90 utusan yang duduk dalam perwakilan
ini orang Islam, pemuka-pemuka Islam". (buku “Tjamkan Pancasila: Pancasila Dasar
Falsafah Negara”) [11].
Selanjutnya:
" …… Sesungguhnya
pidatoku bahkan menyatakan bahwa aku antimonarki, karena Aku seorang Islam, aku
seorang demokrat karena aku orang Islam, aku menghendaki mufakat, maka aku
minta supaya tiap-tiap kepala negara, baik khalifah-khalifah maupun amirul
mukminin harus dipilih oleh rakyat?" (ucapan Bung Karno kepada Cindy Adams dalam
buku “Penyambung Lidah Rakyat Indonesia”).
Bung Karno
merenungkan tentang dasar negara sejak 16 tahun sebelum pidatonya di BPUPKI. Dasar
negara yang digalinya ketika dia diasingkan ke Pulau Ende (Flores) dibentuk
oleh pemikirannya tentang Islam. Saat merenung di bawah pohon suku di situ, Si
Bung menyebut Ia “mendapatkan 'ilham' dari Tuhan”. Clear ya.
Lebih clear
lagi:
"Aku
tahu, pemikiran yang akan kusampaikan bukanlah milikku. Engkaulah yang
membukakannya kepadaku. Hanya Engkaulah Yang Maha Pencipta. Engkaulah yang
selalu memberi petunjuk pada setiap nafas hidupku. Ya Allah, berikan kembali
petunjuk serta ilham-Mu kepadaku," kata Sukarno menceritakan doa yang dia
panjatkan pada malam hari menjelang 1 Juni 1945.
Pikiran dan tindakan Sukarno tak lepas dari latar belakang kulturnya yang
sinkretis. Meramu ideologi atas nama persatuan [12].
Sukarno
menyadari pluralitas sebagai kondisi riel bangsa. Maka, beliau berupaya mencari
titik temu nya. Beliau berusaha kooperatif dengan semua elemen, termasuk
pemikiran yang beragam. Termasuk menerima Islam. Ini tentu sejalan dengan Islam
itu sendiri yang juga dalam skala tertentu menyesuaikan dengan kondisi sosial
budaya masyarakatnya. (ingat “Kalimatun sawa’ bainana wa bainahum”).
Pluralitas yang dikelola dengan baik dapat menjadi rahmat karena pluralitas
menumbuhkan keingintahuan, mobilitas, apresiasi, saling-pengertian,
ko-eksistensi dan kolaborasi.
Istilah “kalimatun
sawa’” (Ali Imran: 64) diambil dari bahasa Arab dan ada dalam Qur’an.
Secara harfiah, “kalimatun sawa’” berarti “kata yang sama”, atau “kata
sepakat”, atau “titik temu”. Artinya, bahwa kita dapat berdialog dan
mempertemukan pandangan serta gagasan bagi berbagai anggota masyarakat dengan
latar belakang. Kita sadar, bahwa pluralitas tak terelakkan, dan bahwa
keragaman tak harus menjadi keseragaman.
Jadi Bapa
Ibu, dengan narasi di atas, tidak mengherankan bahwa EP dan ES sejalan seiring.
Kesamaan dan perbedaan Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah
EP dan ES memiliki banyak kesamaan
yang mendasar. Misalnya dari prinsip nya pada keadilan sosial. Sila 5 Pancasila berbunyi
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahkan sebagian penulis
menyebut pasal kelima ini lah intinya Ekonomi Pancasila. Sementara itu, ES juga menekankan keadilan, tidak
hanya pada distribusi kekayaan bahkan
semenjak ke penguasaan sumber daya ekonomi.
Saling bantu, atau gotong
royong, juga menjadi asas pokok EP dan ES. Kedua sistem ini juga bertujuan sama
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Ekonomi Pancasila berusaha menciptakan kesejahteraan
yang merata melalui pemerataan ekonomi dan keadilan sosial1. Ekonomi Syariah juga bertujuan untuk mencapai
kesejahteraan umat dengan menghindari praktik-praktik ekonomi yang merugikan
dan tidak adil [13].
Kedua sistem juga sangat
menghindari praktik ekonomi yang merugikan. Ekonomi Pancasila menekankan pentingnya menghindari
monopoli dan eksploitasi [14], sementara Ekonomi Syariah melarang riba (bunga) dan
gharar (ketidakpastian) dalam transaksi ekonomi.
” Ekonomi
Pancasila dalam perspektif ekonomi syariah merupakan sistem perekonomian yang
sesuai dengan ajaran Islam yaitu sama-sama bertujuan untuk mewujudkan keadilan
sosial dan kesejahteraan bersama dengan menaruh perhatian terhadap kondisi
sosial yang ada di masyarakat sekitar guna mewujudkan keadilan sosial yang
merata bagi masyarakat.” [15].
“… konsep
ekonomi Pancasila beserta sila-silanya tidaklah bertentangan dengan ekonomi
Islam, secara substansi keduanya jelas berbeda namun esensi (hakekat) Pancasila
dan Islam tidak bertentangan bahkan selaras”. Untuk Indonesia, ini paling
sesuai. Keduanya diyakini mampu menjadi model untuk mewujudkan keadilan bagi
seluruh rakyat [16].
Perbandingan antara Ekonomi Pancasila dan Ekonomi
Syariah
Aspek |
Ekonomi Pancasila |
Ekonomi Syariah |
Dasar
Filosofis |
Berdasarkan
Pancasila, khususnya sila kelima |
Al-Qur’an
dan Hadis, |
Kepemilikan |
Mengakui
kepemilikan pribadi, negara, dan kolektif. Kepentingan umum diutamakan |
Mengakui juga
kepemilikan pribadi. Namun di dalamnya ada rezeki orang lian berupa zakat,
infak, dan sedekah |
Tujuan
Ekonomi |
Mencapai
kesejahteraan sosial dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia |
Kesejahteraan
umat, melalui distribusi yang adil dan penghindaran riba |
Sistem
Keuangan |
Inklusif.
Bisa menggunakan berbagai sistem keuangan (konvensional, dll) |
Harus menggunakan
sistem keuangan berbasis syariah |
Peran
Pemerintah |
Pemerintah
aktif mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi |
Pemerintah
mengawasi penerapan prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi |
Strategi
distribusi kekayaan |
Melalui
kebijakan fiskal, sosial, dll |
Melalui
zakat, infak, sedekah, dan wakaf |
Etika
Bisnis |
Menekankan
etika bisnis yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila seperti gotong
royong dan keadilan |
Menekankan
etika bisnis yang sesuai dengan syariah, seperti kejujuran, keadilan, dan
tanggung jawab sosial |
Kesejajaran
Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan
Karena EP sejajar dengan ES,
lalu EK sejajar dengan EP, maka tentu EK sejajar pula dengan ES. Ketiga nya
berjalan seiring.
Ekonomi Kerakyatan dan Ekonomi
Syariah memiliki beberapa kesamaan yang mendasar, meskipun mereka berasal dari
landasan filosofis yang berbeda. Kedua sistem ekonomi ini sama-sama menekankan
pentingnya keadilan sosial, yakni melalui pemerataan dan pemberdayaan
masyarakat (pada EK).
Ekonomi Kerakyatan menempatkan rakyat sebagai fokus
utama dalam pembangunan ekonomi1. Ekonomi Syariah juga mendorong partisipasi aktif
masyarakat dalam kegiatan ekonomi, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Keduanya juga sepakat untuk penghindaran
praktik ekonomi yang merugikan. Baik Ekonomi Kerakyatan maupun Ekonomi Syariah
menolak praktik ekonomi yang merugikan masyarakat. Ekonomi Kerakyatan menekankan pentingnya menghindari
monopoli dan eksploitasi, sementara Ekonomi Syariah melarang riba (bunga) dan
gharar (ketidakpastian) dalam transaksi ekonomi. Pada
akhirnya, the end of goalnya adalah sama-sama menuju kesejahteraan masyarakat
/ umat. Mungkin yang agak berbeda dalam metode dan strategi mencapainya.
*****
[1] Wiwin Lindayanti. Sistem Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi Pancasila:
Studi perbandingan Pandangan M Umer Chapra dan Mubyarto). Tesis. Pasca Sarjana
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
[2] Wiwin Lindayanti.
[3] Wiwin Lindayanti.
[4] Wiwin Lindayanti.
[5] Juhaya S. Pradja, Ayi Yunus
Rusyana, Doli Witro. 2021. Mencari Titik Temu Ekonomi Pancasila Dan Ekonomi
Syariah: Refleksi Dalam Konteks Pandemi Covid-19. Jurnal Pembumian Pancasila Volume I, Nomor 2,
Desember 2021.
[6] M. S. Alnashr dan Muzayyanah Muzayyanah. 2016. Studi Komparasi Tentang Ekonomi Pancasila Dan Ekonomi Islam: Perbandingan Pemikiran Mubyarto dan Muhammad Abdul Mannan. JIE Volume V No. 2 Oktober 2016 M. / Rajab 1437 H.
[7] Bambang Guritno et al. 2023.
Culture of Islamic Economic Principles and Democracy and Welfare Based on
Pancasila Ideology. Journal of
Intercultural Communication, 23(1), 2023 | PP: 55–65
https://doi.org/10.36923/jicc.v23i1.43
[8] Helza Nova Lital and Zahera Mega Utama. Implementation of Islamic Economics in
Indonesia as a Form of the Pancasila Economic System. https://doi.org/10.1142/9789811272691_0003
[9] Muhammad Ali Akbar dan Moh.
Idil Ghufron. Sinkronisasi Ekonomi Pancasila Dan Ekonomi Islam. DOI:
https://doi.org/10.30651/jms.v4i1.2868
[10] Chuo Sangi In merupakan lembaga yang dibentuk Sukarno, Hatta, dan kawan-kawan untuk mendapat kepercayaan Jepang. Sehingga lembaga itu menjadi semacam penasihat pemerintah militer Jepang.
[11] Bagus Prihantoro Nugroho.
2017. Pemikiran Islam Bung Karno dalam Pancasila. DetikNews. 01 Jun
2017. https://news.detik.com/berita/d-3517409/pemikiran-islam-bung-karno-dalam-pancasila.
[12] Rama Pratama. 2020. Sukarno
dalam Pusaran Islam, Nasionalisme, dan Komunisme. 15 Jun 2020. https://historia.id/politik/articles/sukarno-dalam-pusaran-islam-nasionalisme-dan-komunisme-6kXpm
[13] Misbahul
Ali. 2023. Ekonomi Pancasila dari Sudut Pandang Ekonomi Islam. ILTIZAM: Jurnal
Ekonomi dan Keuangan Islam Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Universitas
Ibrahimy Volume 1, Nomor 1, Juli 2023. https://www.researchgate.net/...
[14] Akbar, M. A., & Ghufron, M. I. (2019).
Sinkronisasi Ekonomi Pancasila Dan Ekonomi Islam. Jurnal Masharif
Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1).
https://doi.org/10.30651/jms.v4i1.2868
[15] Misbahul Ali. 2023.
[16] Misbahul Ali. 2023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar